Virus Corona

Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut

Bukan hanya PNS, Anies Baswedan juga pangkas penghasilan TGUPP, Sekda DKI beber besarannya berlaku surut

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya PNS, Anies Baswedan juga pangkas penghasilan TGUPP, Sekda DKI beber besarannya berlaku surut.

Pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat APBD DKI Jakarta defisit nyaris 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengambil langkah ekstrem berupa pemangkasan tunjangan para PNS sebesar 25 persen.

Sekda DKI Jakarta Saefullah pun menuturkan penghasilan TGUPP Gubernur DKI turut terpangkas.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan jika hak keuangan milik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) juga dipangkas atau dirasionalisasi untuk covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

 Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Makarim

 Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

 Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo

Menurut Saefullah, hak keuangan TGUPP juga dipangkas seperti yang dilakukan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemangkasan dilakukan terhadap 25 persen penghasilan yang diterima TGUPP.

Sementara 25 persen lainnya ditunda. Sehingga, penghasilan yang diterima TGUPP kini sebesar 50 persen dari penghasilan semula.

"Jadi yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama.

Kalau PNS terhadap TKDnya, kalau gajinya full.

Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD dia hanya penghasilannya itu lah yang dipotong," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Ia menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020.

Namun, Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.

"Berlaku mundur memang per bulan April.

Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur.

Nah kita sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur juga, bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka.

Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan," kata dia.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini berujar, pembayaran hak keuangan TGUPP masuk dalam pos anggaran kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hal ini berbeda dengan gaji dan TKD PNS yang masuk dalam pos anggaran belanja pegawai.

"Arahan Pak Gubernur dari awal kepada kita itu bahwa sekarang ini kita masih suasana sulit, dunia sulit, Indonesia sulit Jakarta sulit, jadi semua komponen itu harus ada rasionalisasi," tutur Saefullah.

Diberitakan sebelumnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total TKD sejak April 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak covid-19.

Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.

"Sebanyak 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).

Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.

TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.

Anies menuturkan, secara keseluruhan APBD DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.

Hal ini pun untuk pertama kalinya baru dirasakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tinggal 53 persen.

Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," kata Anies.

Pilih Bansos Rakyat Miskin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tunjungan kinerja daerah ( TKD) PNS DKI Jakarta dipotong 25 persen.

Dana hasil potongan itu kemudian dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial ( bansos) bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah covid-19.

 Cocok di WhatsApp, Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila, Ada Pantun, Kata Bijak, Update di Instagram

 Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya

 Login https://sensus.bps.go.id, Ini Cara Daftar Sensus Penduduk Online, Batas Waktu Pukul 23.59 WIB

"Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp 4,3 triliun.

Di mana TKD ( tunjangan kinerja daerah) ASN (aparat sipil negara) Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos," kata Anies Baswedan dalam video di akun Instagram-nya @aniesbaswedan.

Menurut dia, dalam pembahasan beberapa waktu lalu, sempat ada usulan agar bansos seperti KJP ( Kartu Jakarta Pintar) dan bantuan-bantuan lain dipangkas 50 persen.

Tujuannya agar TKD bagi semua ASN bisa dipertahankan.

Nilai pemotongan bansos itu kira-kira Rp 2 triliun, sama dengan 25 persen anggaran TKD para PNS.

Namun pihaknya kemudian memilih untuk tak memotong anggaran bansos tetapi anggaran TKD.

"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp 2 triliun itu diterima oleh 63 ribu ASN atau diterima 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta. 
Kami pilih untuk memberikan Rp 2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," ujar dia.

Anies Baswedan menambahkan, saat ini kondisi kas daerah terkena dampak langsung covid-19.

Pendapatan pajak turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, atau tersisa 45 persen.

APBD turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.

Karena itu, Pemprov DKI memutuskan untuk merealokasi anggaran.

Di balik pemangkasan itu, program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera dipertahankan.

Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera juga tak diubah.

Biaya menangani bencana yang semula hanya Rp 188 miliar, sekarang menjadi Rp 5 triliun.

Anggaran itu untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan covid-19.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.

Bukan hanya TGUPP, tapi juga beberapa SKPD lainnya yang tidak dipangkas.

"Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah ( BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh.

Padahal pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi saat covid-19 ini," ujar August dalam keterangannya.

IKUTI >>> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekda DKI Sebut Hak Keuangan TGUPP Juga Dipangkas 25 Persen Seperti PNS ", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/06050001/sekda-dki-sebut-hak-keuangan-tgupp-juga-dipangkas-25-persen-seperti-pns-?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved