Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis

Tewaskan nenek dan balita, kapolsek penabrak rumah warga dapat sanksi serius dari jajaran Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Diangkat Idham Azis jadi Kapolda Jateng, janji Ahmad Luthfi ingatkan polisi Jawa Tengah soal ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Tewaskan nenek dan balita, kapolsek penabrak rumah warga dapat sanksi serius dari jajaran Idham Azis.

Seorang kapolsek yang diduga lalai saat berkendara mendapat sanksi dari jajaran Kapolri Idham Azis di Polda Jateng.

Diketahui, akibat kecelakaan tersebut, seorang nenek dan balita tewas lantaran rumahnya ditabrak mobil kapolsek, tersebut.

Kejadian itu berlangsung di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

Polda Jateng masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi Iptu SY.

Mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

 Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut

Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti

 Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.

Namun, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.

"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Ahmad Luthfi saat saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Tol Kalikangkung, Sabtu (30/5/2020).

Saat kejadian, Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.

"Hasil laboratorium dari Propam masih belum.

Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol.

Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.

"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus.

Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.

Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.

 Ada yang Ngantor, Ada yang WFH, Simak Sistem Kerja Baru PNS di Fase New Normal di SE Tjahjo Kumolo

 Bukan Hanya TVRI, Kemendikbud Rekomendasikan 23 Laman Lain Belajar dari Rumah di SE Nadiem Makarim

Berhalusinasi

Polda Jateng terus memeriksa oknum polisi yang menabrak rumah saat mengemudikan mobil hingga tewaskan dua penghuninya di Rembang, Jawa Tengah.

Pemeriksaan Iptu SY, seorang kapolsek pengemudi mobil yang menabrak rumah tersebut dilakukan secara intensif hingga Selasa (26/5/2020) malam.

 Minta Warga Tak Takut Virus Corona, Mahfud MD Beber Angka Kematian Indonesia Capai 4.884 Per Hari

 Tak Hanya dengan Amerika, Hubungan China - India Memanas, Militer Sudah Bentrok, Diambang Perang?

 Anies Baswedan Isyaratkan Perpanjang PSBB Jakarta, Bantah Mall Dibuka 5 Juni, Itu Imajinasi, Fiksi

"Kasus kecelakaan ini diserahkan ke Polda Jateng.

Masih diperiksa di Polda Jateng.

Apakah pengemudi mabuk saat mengendarai kendaraan masih dugaan," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan pengakuan Iptu SY, kata dia, kecelakaan terjadi lantaran menghindari seseorang yang menyeberang di depannya.

"Pengemudi terhalusinasi melihat orang menyeberang, sehingga banting stir menabrak rumah warga," kata Dolly.

Sementara itu, Mahfudz, orangtua balita berusia 3 tahun yang tewas dalam kecelakaan maut itu menduga Iptu SY mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk.

Bahkan, kata Mahfudz, Iptu SY sempat tak mengakui kalau dirinya pengemudi mobil panther yang menabrak rumah mertuanya tersebut.

"Mulutnya bau alkohol, ngomongnya nggak jelas seperti orang mabuk. Semula dia tak mengakui kalau dia sopirnya dan menyebut kalau sopirnya lari," kata Mahfudz.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan seorang anggota polisi, Iptu SY menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

Akibatnya, PT, balita berusia tiga tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, pengemudi minibus silver tersebut menjabat kapolsek di wilayah hukum Polres Rembang.

Saat ini, kata dia, kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jateng.

"Pengemudi Iptu SY merupakan kapolsek di jajaran Polres Rembang," kata Dolly.

Sebelum kecelakaan itu terjadi, mobil melaju kencang dari arah barat menuju timur.

Sekitar pukul 20.30 WIB tiba-tiba oleng ke kiri hingga menghantam rumah warga yang berada di pinggir jalan.

"Saat itu pengemudi masih mengenakan seragam dinas kepolisian.

Korban sudah dimakamkan," kata Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobilnya Tabrak Rumah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dan Ditahan ", https://regional.kompas.com/read/2020/05/31/06381401/mobilnya-tabrak-rumah-warga-kapolsek-ini-dicopot-dan-ditahan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved