Virus Corona
Anies Baswedan Mulai Rasakan Dampak Covid-19, Kadin Paparkan Bukti Krisis Ekonomi Ancam Jakarta
Anies Baswedan mulai rasakan dampak covid-19 alias Virus Corona, Kadin paparkan bukti krisis ekonomi ancam Jakarta
Meskipun demikian, Anies Baswedan menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan anggaran bantuan untuk warga prasejahtera, seperti anggaran untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan lainnya.
"Program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera dipertahankan.
Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera tidak diubah," tutur Anies Baswedan.
Berdasarkan data di situs web dashboard-bpkd.jakarta.go.id, realisasi pendapatan Pemprov DKI per hari ini baru mencapai RP 16,95 triliun.
Rinciannya, Rp 9,3 triliun dari sektor pajak, Rp 248,18 miliar dari retribusi daerah, Rp 329,79 miliar dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Rp 1,69 triliun dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemudian, Rp 4,95 triliun bersumber dari dana bagi hasil pajak, Rp 23,3 miliar dari dana bagi hasil bukan pajak, serta Rp 405,2 miliar dari dana alokasi khusus.
TKD PNS dipangkas Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total tunjangan kinerja daerah (TKD) sejak April 2020.
Sebesar 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak covid-19.
Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.
• Komnas Perempuan Protes Canda Mahfud MD soal Meme dari Luhut yang Samakan Virus Corona dengan Istri
• BIN Gelar Rapid Test di Dua Lokasi di Surabaya, 153 Warga Reaktif Virus Corona
"25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan covid-19," ujar Anies Baswedan.
Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan covid-19.
Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.
TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.
(*)
Ikuti >>> Update Virus Corona