Hari Pertama Buka, Ratusan Pemohon Serbu Loket Layanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan

Hari pertama pembukaan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Balikpapan langsung diserbu oleh ratusan warga para pemohon SIM, Sel

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Para pemohon SIM di Satlantas Polresta Balikpapan tampak antre di halaman depan pintu masuk Mako Polresta Balikpapapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Hari pertama pembukaan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Balikpapan langsung diserbu oleh ratusan warga para pemohon SIM, Selasa (2/6/2020).

Para pemohon SIM terlihat datang silih berganti sambil membawa dokumen pendaftaran dan diwajibkan memakai masker serta menjaga jarak satu sama lain.

Tak sedikit di antara mereka mengaku kebingungan lantaran tidak mengetahui prosedur permohonan SIM saat ini.

"Bingung mas nggak ngerti. Biasanya dulu waktu ngurus SIM tinggal datang aja isi formulir nggak pakai daftar online kayak begini dulu. Ini diwajibkan daftar Online dulu baru bisa dilayani," ujar Trisnawati, salah seorang pemohon SIM.

Trisnawati bermaksud untuk memperpanjang SIM C miliknya dan telah jatuh tempo perpanjangan pada awal bulan Mei 2020 lalu.

"Saya mau perpanjang SIM C, soalnya sudah mati bulan Mei kemarin ternyata pas perpanjang harus daftar online dulu, begitu kata polisinya," ujar Trisnawati.

Baca juga: Pasukan Militer Amerika Serikat Dikerahkan Donlad Trump, Pulihkan Situasi di Washington

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Kemenag Kaltara Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Menteri Agama

Sementara itu para pemohon SIM lainnya juga menuturkan hal yang sama.

Mereka juga mengaku bingung dan tidak memahami prosedur permohonan SIM.

"Bingung eh mas, ini masih tanya-tanya sama bapak polisinya dulu," kata Wisnu, warga pemohon SIM lainnya.

Sementara itu, anggota Satlantas Polresta Balikpapan tampak memberikan penjelasan kepada warga pemohon SIM yang kebingungan.

Anggota Satlantas menjelaskan prosedur permohonan SIM dan mengarahkan para pemohon SIM agar melengkapi persyaratan berkas administrasi yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah memiliki surat pernyataan kesehatan dan hasil tes psikologi.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan pada pembukaan pelayanan SIM kali ini mengikuti standar operasional prosedur dan para pemohon SIM wajib memakai masker dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Hari pertama pembukaan pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan sesuai SOP kita dan mengikuti petunjuk protokol covid-19.

Anggota kami sebar untuk memberikan penjelasan apabila ada pemohon SIM yang masih bingung dengan prosedur," katanya.

Baca juga: Mujarab untuk Corona Ringan, Gubernur Maluku Klaim Dapat Obat Herbal dari China, Ini Penjelasannya

Baca juga: Jika Lengah Virus Corona Siap Menyerang, 37 Tenaga Medis Bengkulu Terpapar Covid-19 Saat Melepas APD

Baca juga: Epidemiolog UI Bongkar Penyebab Tingginya Kasus Virus Corona di Wilayah Khofifah, Beber 4 Klaster

Sekadar diketahui, setiap warga yang hendak melakukan permohonan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan terlebih dahulu wajib melakukan pendaftaran online melalui website Polantasbalikpaoan.com kemudian mengikuti petunjuk yang ada pada website tersebut.

Pelayanan SIM kali ini juga mengikuti standar prosedur kesehatan covid-19, di antaranya wajib memakai masker, wajib menjaga jarak minimal satu meter, menunjukkan bukti lulus tes psikologi, menunjukkan surat kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.

Selain itu para pemohon SIM yang telah mendaftar melalui website juga diwajibkan datang sesuai dengan hari, tanggal, jam pendaftaran sesuai petunjuk dalam aplikasi.

Sementara pengantar dilarang memasuki area ruangan pelayanan SIM. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved