Virus Corona

Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang

Pembukaan Masjid ini juga diikuti dengan dilaksanakannya kembali shalat Jumat setelah ditiadakan selama beberapa waktu

Tribunkaltim.co
Ilustrasi Jelang New Normal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dilarang Shalat Jumat 2 Gelombang 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah merencanakan akan menerapkan pola hidup new normal, Pemerintah juga bakal membuka sejumlah fasilitas publik.

Salah satunya adalah rumah ibadah termasuk Masjid.

Pembukaan Masjid ini juga diikuti dengan dilaksanakannya kembali shalat Jumat setelah ditiadakan selama beberapa waktu 

Meski demikian Majelis Ulama Indonesia ( MUI )  sudaha menyiapkan fatwa terkait kegiatan shalat Jumat di masa new normal 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.

Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( covid-19 ).

 Dokter Italia Beber Virus Corona Tak Lagi Mematikan, WHO Bereaksi Bicara Bukti Ilmiah Covid-19

 KPK Bekuk Nurhadi, Bambang Widjijanto Puji Novel Baswedan, BW: Matanya Dirampok Penjahat Dilindungi

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum'at 2 (Dua) Gelombang.

Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.

Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan shalat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.

"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat," ungkapnya.

"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.

 Bukan Cuma 2 Mobil PCR, Surabaya Dapat Bantuan Intelejen Soal Covid-19, Risma: Tuhan Dengar Doa Kami

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Hukum Shalat Jumat setelah new normal diberlakukan

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh memberikan tanggapan terkait rencana diberlakukannya New Normal di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Niam Sholeh mengatakan ketika pemerintah atau suatu daerah sudah melakukan New Normal, maka akan berpengaruh pada kegiatan keagamaan, khususnya Shalat Jumat.

Karena seperti yang diketahui, Shalat Jumat merupakan kewajiban umat islam yang hanya bisa dilakukan di masjid, tidak seperti salat wajib lima waktu yang bisa dilakukan di rumah.

 

Menurut Niam Sholeh, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Shalat Jumat memang tidak diwajibkan karena mempunyai risiko tinggi terhadap penularan dan penyebaran Virus Corona.

Kondisi semacam itu diperbolehkan atas dasar udzur syar'i, yakni untuk mencegah terjadinya kerumunan.

 Nasib Polisi Penembak Mati Teroris Terduga ISIS Kalimantan, Diberi Hal Tak Terduga oleh Idham Azis

Namun, dikatakannya, ketika sudah dilakukan New Normal maka artinya wabah tersebut sudah terkendali.

Dengan begitu maka udzur syar'i-nya sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan suatu kewajiban, termasuk Salat Jumat.

Hal ini disampaikan Niam Sholeh dalam acara Kabar Petang yang tayang di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).

"Berdasarkan fatwa nomor 14 nomor 2020, khususnya angka 5, ketika kawasan sudah terkendali maka umat islam wajib melaksanakan kewajiban Jumuah (Jumat)," ujar Niam Sholeh.

"Waktu itu kewajiban Jumuah bisa ditiadakan karena ada udzur syar'i," katanya.

"Apa udzur syar'i-nya, ketika terjadi perkumpulan akan berpotensi terjadinya penularan."

"Jika sudah ada normalisasi dengan aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat itu dimungkinkan, maka udzur syar'i itu sudah ilang," jelasnya.

 Maka dari itu, ketika suatu daerah sudah siap untuk melakukan New Normal, maka secara otomatis akan mengembalikan kewajiban umat muslim untuk Shalat Jumat.

Meski begitu, Niam Sholeh menegaskan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Hal itu bisa dilakukan dengan kesadaran diri sendiri, mulai dari membawa peralatan salat sendiri dari rumah, termasuk juga tetap menajag jarak.

Dirinya menyadari untuk risiko penyebaran virus Corona tetap ada.

"Dengan demikian maka di kawasan yang sudah terkendali, maka aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan apalagi itu wajib sifatnya, seperti salat Jumuah (Jumat) maka balik wajib dilaksanakan,"

"Tetapi pada saat yang sama juga harus tetap menjaga kesehatan diri kemudian membawa sajadah sendiri menjaga perilaku hidup bersih dan sehat," pungkasnya.

 Detik-detik Babinsa TNI Aniaya 2 Buruh Bangunan di Posko covid-19, Kepala Berdarah, Diduga Mabuk

 Pengakuan Blak-blakan Jokowi Soal Penanganan covid-19, Tunda Pembukaan Tempat Ibadah dan Sekolah?

Simak videonya mulai menit awal:

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/17114081/mui-sudah-keluarkan-fatwa-shalat-jumat-bergelombang-tak-diperbolehkan?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved