Virus Corona
Lion Air Hentikan Semua Penerbangan Domestik dan Internasional Mulai 5 Juni, Ini Alasannya
Penghentian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan manajemen Lion Air dalam 10 hari terakhir,
TRIBUNKALTIM.CO - Maskapai Lion Air kembali menghentikan semua penerbangan terhitung mulai 5 Juni 2020
Penghentian ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan manajemen Lion Air dalam 10 hari terakhir
Sebelumnya, Lion Air sudah menghentikan sementara operasional selama 5 hari pada 27 Mei-31 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penutupan kali ini berbeda dibandingkan dengan penutupan sebelumnya.
Penutupan operasional pada 5 Juni nanti akan berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
• Detik-detik Babinsa TNI Aniaya 2 Buruh Bangunan di Posko covid-19, Kepala Berdarah, Diduga Mabuk
• Pengakuan Blak-blakan Jokowi Soal Penanganan covid-19, Tunda Pembukaan Tempat Ibadah dan Sekolah?
Danang menjelaskan, keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan yang masih banyak calon penumpang gagal terbang karena kurang kelengkapan dokumen.
Untuk itu, lanjut Danang, pihak Lion Air akan memantau perkembangan situasi untuk memutuskan apakah akan membuka kembali operasional.
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund)," kata dia.
Danang mengatakan pihak Lion menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya untuk penumpang yang sudah memesan tiket pada 5 Juni dengan menghubungi kontak Lion Air Group.
Adapun sebelumnya, maskapai dengan lambang kepala singa tersebut sempat menghentikan operasional sementara lantaran alasan yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur sejumlah syarat baggi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat dari zona merah Covid-19.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang adalah surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes Swab.
Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, calon penumpang harus menunjukan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam Surat Edaran 04 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dokumen tersebut seperti surat tugas dari atasan untuk instansi pemerintahan maupun swasta, surat keterangan rujukan rumah sakit untuk masyarakat yang bepergian alasan kesehatan, surat kematian untuk yang bepergian alasan keluarga meninggal dan lain-lain.