Virus Corona

5 Aturan Menggelar Pernikahan di Era New Normal, Jumlah Tamu hingga Cara Kasih Uang tak Pakai Amplop

Simak 5 aturan menggelar pernikahan di era new normal, jumlah tamu hingga cara kasih uang tak pakai amplop, tak patuh kena denda!

Freepik.com
Ilustrasi Pernikahan. Simak 5 aturan menggelar pernikahan di era new normal, jumlah tamu hingga cara kasih uang tak pakai amplop, tak patuh kena denda! 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak 5 aturan menggelar pernikahan di era new normal, jumlah tamu hingga cara kasih uang tak pakai amplop, tak patuh kena denda!

Pola tatanan hidup baru atau new normal mau tak mau harus dipatuhi sejak beberapa bulan terakhir virus Corona mewabah di berbagai negara termasuk Indonesia.

Sederet aturan terkait protokol kesehatan di berbagai sektor masyarakat telah dirilis pemerintah guna menyongsong new normal.

Tak terkecuali di bidang pernikahan, di mana pesta atau syukuran mungkin akan berbeda dari biasanya karena akan ada berbagai hal yang dibatasi di era new normal.

Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

 Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan

 Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!

 Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

 Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah

Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk menekan jumlah penyebaran covid-19.

Berikut ini adalah penyesuaian-penyesuaian untuk menggelar pernikahan di era new normal.

1. Menerapkan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri_ Nomor 440-830 Tahun 2020, dijelaskan tentang pedoman penyelenggaraan acara pernikahan.

Salah satunya adalah dengan tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup.

Bahkan, jika memungkinkan, pemeriksaan juga dilakukan termasuk di area terbuka, di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.

Pertemuan orang di ruang publik pun harus diatur ketat dan tunduk pada penerbitan izin new normal oleh unit pemerintah daerah.

Jadi, tamu-tamu undangan yang hadir wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki tempat acara pernikahan.

Songsong New Normal, Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Peribadatan di Gereja

2. Membatasi Jumlah Tamu

Jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan harus dibatasi, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved