Virus Corona

Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah

Bukan new normal, Anies Baswedan beber beda PSBB transisi dan sebelumnya, termasuk soal rumah ibadah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Anies Baswedan krisis ekonomi Jakarta 

 Songsong New Normal, Keuskupan Agung Jakarta Siapkan Protokol Peribadatan di Gereja

“Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng dan lainnya sudah bisa dibuka,” tuturnya.

Ia tekankan kegiatan agama yang dibolehkan adalah yang bersifat rutin, tapi dengan kapasitas 50% saja dan ada jaga jarak minimal satu meter.

Untuk kegiatan di masdji atau musholla, disarankan untuk tidak menyediakan tempat penitipan sandal dan warga yang ingin menjalankan ibadah di masjid harap membawa sajadah sendiri.

Kedua, tempat usaha dan tempat kerja, perkantoran sudah bisa didbuka mulai hari Senin, 8 Juni 2020 tapi juga dengan kapasitas pegawai yang masuk kerja maksimal 50%.

Begitu juga untuk rumah makan yang berbentuk stand alone bisa beroperasi di tanggal tersebut dengan kapasitas tamu 50% juga dan menerapkan jarak antar pengunjung satu meter.

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan perindustrian, pergudangan, ritel, pertokoan yang beridri sendiri bisa beroperasi dengan kapasitas pekerja 50% saja.

Tiga Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh di Tarakan Berasal Dari Kluster Ijtima Ulama Gowa

Tuliskan 5 Jenis Tari Tradisional & Daerah Asalnya, Jawaban Soal TVRI Sahabat Pelangi, Jumat 5 Juni

 Sambut New Normal, Sejumlah Hotel yang Sempat Tutup Akan Buka Kembali

Adapun pusat belanja atau pasar yang non pangan juga sudah bisa mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni.

Sedangkan untuk taman rekreasi, baik itu yang indoor atau oudoor juga bisa dibuka kembali pada hari Sabtu atau Minggu tanggal 20 Juni atau 21 Juni.

Untuk kegiatan sosial budaya, baik itu untuk yang outdoor termasuk juga musem dan galeri juga sudah bisa dibuka mulai 8 Juni di masa transisi ini.

“Tapi tetap memperhatikan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya.

Perkantoran dan Mal

Perkantoran sudah bisa beroperasi kembali pada 8 Juni 2020.

Begitu juga rumah makan mandiri atau di luar mal, bisa beroperasi lagi pada 8 Juni. Industri, gudang, dan ritel yang berdiri sendiri juga boleh beroperasi lagi pada 8 Juni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved