Virus Corona

Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah

Bukan new normal, Anies Baswedan beber beda PSBB transisi dan sebelumnya, termasuk soal rumah ibadah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Anies Baswedan krisis ekonomi Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan new normal, Anies Baswedan beber beda PSBB transisi dan sebelumnya, termasuk soal rumah ibadah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memerpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Meski demikian, Anies Baswedan membeberkan perbedaan PSBB kali ini dengan sebelumnya.

Anies Baswedan juga menyebut kali ini merupakan PSBB transisi dalam hal memutus penularan Virus Corona atau covid-19.

Gubernur Anies Baswedan resmi memperjanjang masa pemberlakukan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies memberi alasan bahwa masih ada daerah-daerah yang perlu penangan khusus dalam pengendalian penyebaran Virus Corona.

 Lengkap Soal dan Jawaban TVRI 4 Juni 2020 Kelas 1-3 SD: Buatlah Gambar yang Menunjukkan Pecahan

 Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!

 Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun

 Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah

Dari sebanyak 2.741 rukun warga (RW) di Jakarta, ada 66 RW yang masih ditemukan adanya kasus corona yang cukup tinggi.

“Kami menetapkan bulan Juni ini PSBB di perpanjang mulai 5 Juni dan sekaligus sebagai masa transisi menuju kehidupan normal,” kata Anies Baswedan dalam paparan publik secara digital, Kamis (4/6/2020).

Meski memperpanjang PSBB, tapi karena di masa transisi, maka ada beberapa kegiatan yang boleh dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.

Anies menyebut masa transisi di bulan Juni ini sebagai fase pertama masa transisi.

“Di Fase pertama ini, ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan saja,” katanya.

Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya.

Pertama, kegiatan rumah ibadah yang mulai boleh beroperasi tanggal 5 Juni.

 Kemendikbud Keluarkan 19 Item Pola Hidup Saat New Normal di Sekolah dan Lembaga Pendidikan

 Hari Ini Anies Baswedan Putuskan PSBB Jakarta atau New Normal, Opsi PSBL untuk Zona Merah Jakarta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved