3 Maskapai Penerbangan di Indonesia Beroperasi Saat Pandemi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
3 maskapai penerbangan di Indonesia beroperasi saat pandemi, Ini dokumen yang harus disiapkan
TRIBUNKALTIM.CO - 3 maskapai penerbangan di Indonesia beroperasi saat pandemi, Ini dokumen yang harus disiapkan
Beberapa maskapai penerbangan di Indonesia masih melanjutkan operasional penerbangan mereka meskipun sedang dalam masa pandemi.
Dirangkum oleh TribunTravel, ada tiga maskapai penerbangan yang masih melayani berbagai rute di Indonesia.
Maskapai penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, dan Sriwijaya Air.
Namun, tidak semua kalangan diizinkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Mereka dengan izin khusus atau dalam kondisi mendesak dan daruratlah yang diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Dengan demikian, maskapai penerbangan yang masih beroperasi ini menerapkan protokol kesehatan super ketat dengan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang.
• Bagaimana Teknis SKB CPNS Bila Digelar Online? Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik Bila Usia Lewat 35 Tahun
• PTUN Putuskan Jokowi dan Menkominfo Bersalah, Refly Harun Minta Warga Tanggung Jawab Saat Kritik
• Jangan Kaget Jika Tagihan Listrik Juni Melonjak, Skema Perhitungan Tarif Baru, Ada Posko Pengaduan
• Erick Thohir Tunjuk Jenderal TNI Gantikan Fadjroel Rachman di PT Adhi Karya, Ini Rekam Jejaknya
Berikut, protokol kesehatan yang perlu diketahui dan persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh calon penumpang di Sriwijaya Air, Citilink, dan Garuda Indonesia.
Sriwijaya Air
Berikut syarat dan ketentuan untuk calon penumpang Sriwijaya Air Group yang melakukan perjalanan sampai tanggal 7 Juni 2020
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat Keterangan Perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta
- Surat Keterangan Sehat bebas Covid-19
- Membawa Identitas diri yang sah
Pemeriksaan sebelum keberangkatan
- Wajib datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk verifikasi data sebelum check-in.
- Check-in dilakukan setelah verifikasi dan penumpang yang memenuhi syarat dapat melanjutkan perjalanan.
Tidak dibenarkan melakukan check-in melalui website dan mobile apps maupun kios check-in. - Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Indo selengkapnya silakan simak di sini.
Citilink Indonesia
Citilink kembali membuka 104 rute penerbangan ke 21 kota di Indonesia.
Adapun tiga fase yang harus dilalui oleh calon penumpang Citilink, seperti Pre Flight, In Flight, dan Post Flight.
Pre Flight
Di fase pre flight, kelengkapan data calon penumpang akan diperiksa dan diverifikasi.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti identitas pribadi, surat keterangan perjalanan, dan surat bebas COVID-19.
Maskapai juga menerapkan New Boarding Management untuk mengatur jarak dalam antrean selama proses boarding guna menghindari penumpukan penumpang.
In Flight
Fase kedua yaitu In Flight, yaitu melakukan pengaturan tempat duduk untuk penumpang.
Seluruh penumpang dan crew diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.
Ttersedia juga hand sanitizer di seluruh pesawat, proses penyajian makanan dan minuman dengan tata cara yang higienis.
Adapun majalah cetak di penerbangan pun juga ditiadakan, dan diganti dengan inflight magazine elektronik yang dapat diunduh di gawai masing-masing melalui entertainment system.
Citilink juga mengatur jarak penumpang saat proses keluar pesawat atau disembark.
Post Flight
Fase ketiga, Post Flight, Citilink melakukan pengaturan jarak saat pengambilan bagasi di area kedatangan dengan tetap menerapkan prosedur pemeriksaan dan pencocokan terhadap bagasi yang keluar.
Citilink juga melakukan disinfeksi pada seluruh pesawat yang beroperasi setiap harinya sesuai dengan prosedur yang berlaku serta melengkapi armada dengan sistem penyaring udara HEPA untuk menyaring debu serta berbagai bahan pencemar udara, termasuk virus dan bakteri.
Info selengkapnya, silakan lihat di sini.
Garuda Indonesia
Berikut sejumlah peraturan dari Garuda Indonesia terkait penerbangan
Orang yang dibolehkan terbang
- Penerbangan Internasional
- Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi atau tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
- Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan Kemenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020
- Tidak ada pembatasan WNI selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku
- Penerbangan domestik
- Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pendukung, serta fungsi ekonomi penting
- Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
- Repatriasi untuk pemulangan WNA, Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Para calon penumpang yang diperbolehkan terbang tersebut wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa lanjutan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa lanjutan
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta/Surabaya/Denpasar dengan lanjutan domestik ke tujuan selain Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Rute penerbangan domestik tujuan Jakarta
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif, dan surat izin keluar masuk (SIKM) provinsi DKI Jakarta.
- Rute penerbangan domestik tujuan Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif, dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
- Rute penerbangan domestik dari atau menuju kota lain kecuali Jakarta dan Denpasar
Para calon penumpang dengan tujuan tersebut, wajib membawa surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19, dan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs resmi Garuda Indonesia.
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com