New Normal di Kukar

BREAKING NEWS Pemkab Kutai Kartanegara Terapkan Relaksasi Menuju New Nomal, Ini Ketentuannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan relaksasi menuju new normal (tatanan normal baru), yang mulai dilaksanakan pada Jum

TANGKAP LAYAR/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Zoom meeting dipimpin Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah terkait penerapan relaksasi menuju new normal, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan relaksasi menuju new normal (tatanan normal baru), yang mulai dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui pertemuan virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom bersama seluruh pihak terkait pada Kamis (4/6/2020) tadi malam mulai pukul 20.00-21.30 WITA.

Dalam penyampaiannya, penerapatan relaksasi menuju new normal tersebut tertuang pada surat edaran Nomor : P-1863/DINKES/SKRT/6/2020 tentang penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman pada masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) dalam wilayah Kabupaten Kukar.

Beberapa hal pertimbangan yang mendasari penerapan relaksasi menuju new normal tersebut, di antaranya penularan Virus Corona mulai dapat dikendalikan dan kapasitas sistem kesehatan baik pada aspek pencegahan, maupun pelayanan sudah dinilai lebih baik, yang meliputi Puskesmas, rumah sakit, peralatan medis, fasilitas pengujian, fasiltas isloasi, alat pelindung diri (APD), prosedur pelyanan, pelacakan kontak hingga karantina.

Baca juga: Dokter Bocorkan Resep Sederhana Pasien Tertua Virus Corona Sembuh dari Covid-19, Umur 105 Tahun

Baca juga: Di Mata Najwa,Gus Miftah Blak-blakan Kritik Berdamai dengan Virus Corona ala Jokowi, Alasan Mirip JK

"Dengan relaksasi lokal Kukar ini kami berharap semua pihak dapat terlibat dalam penerapannya, serta melakukan pengawalan terhadap kebijakan yang kita terapkan ini," ucap Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Walaupun demikian, tidak semua kawasan di Kukar dapat melakukan penerapan relaksasi menuju new normal, hanya kawasan-kawasan tertentu saja yang diperkenankan, namun tetap dengan sejumlah catatan.

Wilayah terdiri dari kecamatan atau desa yang diperkenankan menerapkan relaksasi menuju new normal harus memenuhi sejumlah indikator epidemiologi dan kemampuan wilayah dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi Virus Corona, di antaranya :

- Zona Hijau (aman), memiliki grafik penderita positif menurun setidaknya selama 14 hari, memiliki grafik penderita ODP/PDP menurun setidaknya selama 14 hari dan jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol covid-19 menurun setidaknya selama 14 hari, serta memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan terinfeksi Virus Corona dengan respons tinggi/sedang.

- Zona Kuning (sedang), memiliki grafik penderita positif mendatar setidaknya selama 14 hari, memiliki grafik penderita ODP/PDP mendatar setidaknya selama 14 hari dan jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol covid-19 mendatar setidaknya selama 14 hari, serta memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan terinfeksi Virus Corona dengan respons tinggi.

Baca juga: Wilayah Anies Sudah Terkendali, 3 Provinsi dengan Tingkat Penularan Corona Tinggi Ini Disorot Jokowi

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Wabup Sebut Corona Bisa Menular ke Jamaah, Berharap Mengerti dan Sabar

"Tentunya akan dilakukan evaluasi setiap dua pekan. Relaksasi menuju new normal ini dilakukan secara bertahap dengan mencermati kondisi pemetaan epidemiologis wilayah, tingkat respons penanganan, serta urgensi terhadap pengurangan pembatasan, baik sisi ekonomi, sosial dan budaya," ucapnya.

Sementara itu, protokol pencegahan penularan Virus Corona dalam penerapan relaksasi menuju new normal, meliputi:
- Pengguna jalan dan fasliitas umum

- Fasilitas Kesehatan

- Pasar rakyat / pasar malam

- Angkringan, cafe, PKL dan usaha sejenisnya

- Toko tradisional / modern

- Restourant / rumah makan

- Tempat ibadah

- Perkantoran, pemerintah maupun swasta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved