Indonesia Buat Donald Trump Geram, Singgung Kemitraan yang Tak Adil, Ternyata Ini Penyebabnya
Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.
Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat.
Dilansir dari Reuters, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.
• Siap Gantikan Risma, Inilah 19 Nama yang Sudah Mendaftar ke PDI-P, Salah Satunya Purnawirawan TNI
• Luhut Pandjaitan Geram Rakyat Dibodohi Jumlah Utang Negara Era Jokowi, Beri Tantangan ke Pengkritik
Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen
Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify.
Setali tiga uang, pelanggan Netflix dan Spotify bakal bayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, biaya berlangganan Netflix terendah saat ini dipungut sekitar Rp 50.000 per bulan.
Nah ke depan, biayanya akab bertambah menjadi Rp 55.000 per bulan.
Selain pajak konsumen, pemerintah pun akan menagih pajak penghasilan (PPh) dari perushaan Netflix dan Spotify, sebab selama ini belum terjamah.
Skema PMSE ini menggunakan model significant economic presence, artinya perusahaan harus menarik PPN dan bayar PPh selama memiliki manfaat ekonomi di Indonesia.
Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri.
• Work From Home ASN Berakhir Besok, Mulai 5 Juni Nanti, ASN di PPU Kembali Aktif
• Kerusuhan Semakin Panas di Amerika Serikat, Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran Tewas Ditembak Polisi
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.