Indonesia Buat Donald Trump Geram, Singgung Kemitraan yang Tak Adil, Ternyata Ini Penyebabnya

Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.

Editor: Doan Pardede
Instagram realdonaldtrump
DONALD TRUMP GERAM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump geram gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump geram gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix.

Dikutip Kompas dari Reuters, pemerintah Amerika Serikat akan menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan pajak layanan digital, termasuk Indonesia.

Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.

Trump khawatir banyak mitra dagang amerika yang akan menggunakan skema dagang yang tak adil.

• Dokter Bocorkan Resep Sederhana Pasien Tertua Virus Corona Sembuh dari covid-19, Umur 105 Tahun

• Jangan Kaget Jika Tagihan Listrik Juni Melonjak, Skema Perhitungan Tarif Baru, Ada Posko Pengaduan

• Tak Pernah Keluar Rumah, Dugaan Tertularnya Pasien Tertua covid-19 Terkuak, Zona Merah Wilayah Risma

• Nasib Mujur WNI di AS Saat Demo George Floyd, Kedai Kopinya Lolos dari Penjarahan Karena Benda Ini

Kementerian keuangan bakal tarik pajak digital layanan streaming film dan musik mulai 1 Juli mendatang.

Layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Produk digital seperti aplikasi dan permainan yang dianggap mengambil manfaat ekonomi Indonesia melalui transaksinya juga akan kena PPN.

Penerapan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak pandemi covid 19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan mengomentari pernyataan Presiden AS Donald Trump yang marah karena layanan jasa digital Amerika seperti Netflix, Zoom dan lainnya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak Digital.

Sri Mulyani enggan menjawab hal ini setelah ditanya wartawan usai rapat terbatas melalui video conference hari ini 3 Juni 2020.

"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat.

Dilansir dari Reuters, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.

• Siap Gantikan Risma, Inilah 19 Nama yang Sudah Mendaftar ke PDI-P, Salah Satunya Purnawirawan TNI

• Luhut Pandjaitan Geram Rakyat Dibodohi Jumlah Utang Negara Era Jokowi, Beri Tantangan ke Pengkritik

Ada Pajak Digital, Pelanggan Netflix dan Spotify akan Kena Biaya Tambahan 10 Persen

Pemerintah resmi memasukkan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di dalamnya Netflix dan Spotify.

Setali tiga uang, pelanggan Netflix dan Spotify bakal bayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Sebagai contoh, biaya berlangganan Netflix terendah saat ini dipungut sekitar Rp 50.000 per bulan.

Nah ke depan, biayanya akab bertambah menjadi Rp 55.000 per bulan.

Selain pajak konsumen, pemerintah pun akan menagih pajak penghasilan (PPh) dari perushaan Netflix dan Spotify, sebab selama ini belum terjamah.

Skema PMSE ini menggunakan model significant economic presence, artinya perusahaan harus menarik PPN dan bayar PPh selama memiliki manfaat ekonomi di Indonesia.

Ketentuan PMSE ini pun berlaku bagi perusahaan digital dalam negeri.

• Work From Home ASN Berakhir Besok, Mulai 5 Juni Nanti, ASN di PPU Kembali Aktif

• Kerusuhan Semakin Panas di Amerika Serikat, Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran Tewas Ditembak Polisi

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi digital. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Selasa (1/4/2020).

Informasi saja, skema PMSE selangkah lebih maju, sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020 dan   di Kontan.co,id dengan judul: Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved