Demo Tolak UU Minerba

Peserta Demo Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak UU Minerba Tetap Lakukan Physical Distancing

Meskipun di tengah Pandemi Virus Corona ( covid-19 ), Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur tetap melaksanakan aksi demo di depan Kantor Gubernur

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Belasan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim berdemo di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020). Aksi ini dilaksanakan sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup, serta menolak kehadiran UU Minerba dan Omnibus Law. 

Baca juga: Kisah Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh dari Berau, Akui Hanya Bisa Pasrah dan Banyak Beribadah

Diberitakan sebelumnya, Hari Lingkungan Hidup yang dirayakan setiap 5 Mei menjadi hari dimana setiap masyarakat dapat mengambil tindakan positif melindungi alam dan bumi.

Pada perayaan Hari Lingkungan Hidup, Jumat (5/6/2020) hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur bertajuk Melawan Virus Tambang.

Dalam aksi tersebut organisasi ini menolak pemerintah mengesahkan UU tentang Minerba.

"Gedung Senayan dan hotel membahas revisi UU Minerba dan pada akhirnya mengesahkannya pada tanggal 12 Mei kemarin.

Pembahasan yang dilakukan secara rahasia, tertutup tanpa melibatkan partisipasi rakyat serta dilakukan secara maraton nampak benar bahwa UU ini adalah pesanan dan titipan bandar batubara yaitu para pengusaha (Oligarki) yang mengurus republik ini," kata Buyung Marajo, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.

Baca juga: Wilayah Anies Sudah Terkendali, 3 Provinsi dengan Tingkat Penularan Corona Tinggi Ini Disorot Jokowi

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Wabup Sebut Corona Bisa Menular ke Jamaah, Berharap Mengerti dan Sabar

Mereka menganggap UU Minerba ini justru merugikan masyarakat kecil. Bahkan UU ini mempermulus pelaku pemain tambang untuk mengeruk hasil bumi Indonesia sebesar-besarnya.

Aksi damai tersebut dilakukan agar Pemerintah Provinsi Kaltim serta DPRD Kaltim segera merespons terkait UU tersebut sekaligus menolak adanya UU tersebut.

"Bukannya menunda atau menghentikan pembahasan Raperda RZWP3K Kaltim yang kita tahu lebih banyak merugikan bagi kepentingan nelayan serta masyarakat pesisir di kota dan kabupaten di Kaltim," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved