New Normal di Kukar

Tiga Desa Masih Zona Merah di Kutai Kartanegara, tak Boleh Terapkan Relaksasi Menuju New Normal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan relaksasi menuju new normal, namun tidak semua wilayah di Kukar dapat menerap

TribunKaltim.co/Jino Kartono
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kukar sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kukar dr. Martina Yulianti menyampaikan, 3 desa di Kukar masih berstatus zona merah sehingga tidak diperkenankan untuk menerapkan relaksasi menuju new normal. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan relaksasi menuju new normal, namun tidak semua wilayah di Kukar dapat menerapkannya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kukar, dr Martina Yulianti menjelaskan, yang diperkenankan menerapkan relaksasi menuju new normal, yakni hanya wilayah yang tergolong dalam zona hijau dan zona kuning.

Dia menjelaskan, wilayah terdiri dari kecamatan atau desa yang diperkenankan menjalankan relaksasi menuju new normal, yakni yang memenuhi indikator epidemiologi dan kemampuan wilayah dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi Virus Corona, yakni :

Baca juga: Wilayah Anies Sudah Terkendali, 3 Provinsi dengan Tingkat Penularan Corona Tinggi Ini Disorot Jokowi

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Wabup Sebut Corona Bisa Menular ke Jamaah, Berharap Mengerti dan Sabar

- Kecamatan/desa yang menunjukkan tingkat persebaran infeksi covid-19 berada dalam kondisi zona aman (hijau), ditandai dengan :

* Grafik penderita positif menurun setidaknya selama 14 hari

* Grafik penderita ODP/PDP menurun setidaknya selama 14 hari

* Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol covid-19 menurun setidaknya selama 14 hari

* Memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi covid-19 dengan respons tinggi/sedang

- Kecamatan/desa yang menunjukkan tingkat persebaran infeksi covid-19 berada dalam kondisi daerah penularan sedang (kuning), ditandai dengan :

* Grafik penderita positif mendatar setidaknya selama 14 hari

* Grafik penderita ODP/PDP mendatar setidaknya selama 14 hari

* Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol covid-19 mendatar setidaknya selama 14 hari

* Memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan masyarakat terinfeksi covid-19 dengan respons tinggi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved