Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Besarannya, Keringanan Bagi Peserta yang Menunggak
Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan naik, berikut besaran tiap kelas, ada keringanan untuk peserta yang menunggak.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan naik, berikut besaran tiap kelas, ada keringanan untuk peserta yang menunggak.
Sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 maka iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan setiap kelas.
Untuk penunggak iuran, BPJS Kesehatan memberikan keringanan, simak penjelasan lengkapnya berikut ini
Di tengah pandemi virus Corona, Jokowi mengambil keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ada iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
• Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP
• Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Capai Rp 93 Milliar
• Pemkot Samarinda Siap Tanggung Biaya Berobat Warga Korban Banjir yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan
• Beda Pandangan Soal Kenaikan Iuran BPJS, Ganjar Pranowo Paham, Ridwan Kamil Tunggu Penjelasan Jokowi
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/iuran-bpjs-kesehatan-naik-mulai-1-juli-2020-ini-besarannya-keringanan-bagi-peserta-yang-menunggak.jpg)