Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakmatiana mengatakan, bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Jika melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil, ada 3 (tiga) opsi yang dapat diambil terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 terkait Pembatalan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Tiga itu adalah opsi pertama adalah mencabut peraturan yang digugat, opsi kedua yaitu mengubah atau membuat peraturan baru karena adanya kekosongan hukum, atau yang ketiga melaksanakan dan dianggap peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kepala Cabang Tarakan Klaim Nilai Pungutan Karyawan Paling Murah
Iuran BPJS Naik, Refly Harun Kritik Pejabat yang Ngomong Warga Turun Kelas Saja Jika Tak Mampu Bayar
Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Corona, Bupati Berau Sebut Kebijakan Tidak Pro Rakyat
"Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hadirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung,” jelas Falah melalui kegiatan Press Briefing BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara.
Falah menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ungkap Falah dalam siaran resmi.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Falah, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III yang dibayarkan oleh peserta sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Ini merupakan bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam program JKN-KIS, adanya bantuan iuran bagi masyarakat yang terdaftar di kelas III.