Masa Depan 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Mobil Dibeber Atasan, Terancam Sanksi Berat

atasan di instansi tempat keduanya bernaung sudah mewanti-wanti jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada keduanya.

Istimewa/Tribun Medan
Masa Depan 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Mobil Dibeber Atasan, Terancam Sanksi Berat 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua PNS yang ditemukan pingsan tanpa busana di dalam mobil kini terancam sanksi berat

Pasalnya atasan di instansi tempat keduanya bernaung sudah mewanti-wanti jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada keduanya.

Salah satu diantaranya adalah dicopot dari jabatannya. 

Pasangan bukan suami istri ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa celana.

Keduanya dikabarkan merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang bertugas di Dinas Pendidikan.

Diduga, pasangan selingkuh ini pingsan seusai melakukan perbuatan mesum di dalam mobil didekat semak-semak.

 Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona

 Kabar Gembira, PLN Beri Keringanan Pelanggan yang Tagihan Listriknya Bengkak di Juni, Ini Syaratnya

Sebab, keduanya masing-masing sudah memiliki keluarga dan pasangan hingga anak.

Sang pria diketahui berinisial Z (37) warga Kecamatan Air Joman, Asahan, sedangkan wanitanya H (39) merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Keduanya diketahui sebagai PNS Dinas Pendidikan di Kabupaten Asahan.

Saat ini keduanya terancam dicopot dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Sofyan mengaku pihaknya dibuat malu oleh ulah dua orang bawahannya lantaran tindakan yang tak pantut untuk ditiru.

"Kami dinas pendidikan sangat malu, kecewa. Kami sayangkan kenapa bisa terjadi, seharusnya mereka ini kan menjadi contoh, teladan. Bukan malah sebaliknya," ujar Sofyan dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan, Jumat (5/6/2020).

 Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP

Menurutnya, kedua anak buahnya yang diduga mesum dalam mobil yang terparkir dipinggir jalan kawasan Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (4/6/2020) pukul 23.00 WIB akan mendapatkan sanksi tegas.

Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Asahan dan sedang diproses secara administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved