Selama Bekerja di Kantor pada Saat New Normal, Inilah Hal-hal yang Harus Dipenuhi Pekerja

Selama bekerja di kantor pada saat new normal, Inilah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pekerja

Editor: Nur Pratama
Shutterstock/Arriba
Ilustrasi menggunakan masker dan Cuci Tangan 

TRIBUNKALTIM.CO - Selama bekerja di kantor pada saat new normal, Inilah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pekerja 

Pemerintah telah mengumumkan bahwa implementasi new normal akan dijalankan sejumlah daerah dalam waktu dekat.

Sejumlah aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan masyarakat bisa kembali dijalankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, melalui siaran pers kanal YouTube BNPB, Selasa (2/6/2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga telah menerbitkan panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Berikut ini 9 hal yang harus dipenuhi para pekerja selama bekerja di tempat kerja atau kantor pada masa new normal.

 Wanita Hamil 9 Bulan Ditinggal di Samarinda, SR: Tolong Jangan Cari Suami Saya, Donatur Urung Cari

 Per 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Telah Ditetapkan, Segini Besarannya Bagi Peserta PBPU dan BP

 Didi Kempot Wariskan Rumah untuk Yan Vellia di Solo dan Istri Pertama di Ngawi, Intip Penampakannya!

Panduan New Normal Bagi Pekerja Selama di Tempat Kerja atau Kantor

1. Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

3. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

4. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.

6. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

7. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

8. Biasakan tidak berjabat tangan.

9. Masker tetap digunakan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved