Virus Corona

Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya

Bukan new normal, Muhammadiyah beda dengan Jokowi, lebih pilih istilah new reality, simak alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Pengunjung pusat perbelanjaan ternama, Plaza Balikpapan Jl Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (5/6/2020) siang. Pengunjung mall mengenakan masker di tengah penerapan new normal saat pandemi covid-19 atau virus Corona. 

Saat ini, menurutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan sikap dalam menghadapi kondisi tersebut.

"Dalam kaitan ini memang ada sesuatu yg kita harus menghadapi sesuatu itu dengan segala kekuatan yang kita miliki.

Dan tidak mungkin juga itu kita hentikan, karena proses sudah senantiasa berjalan," pungkas Abdul.

 Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi

Panduan protokol kesehatan di berbagai tempat saat new normal

Inilah panduan berbelanja di pasar tradisional, mall, maupun mini market pada masa new normal.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan masyarakat bisa kembali dijalankan.

Namun, pelonggaran tersebut harus tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19.

 Bukan Mall, Sandiaga Uno Sarankan Anies Baswedan Buka Sektor Ekonomi Ini di Masa PSBB Transisi

 Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas

Sejumlah aturan juga telah diterbitkan pemerintah dalam menyongsong fase new normal.

Salah satunya adalah aturan new normal di tempat perbelanjaan, seperti pasar tradisional, mall, atau mini market.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi covid-19 dan new Normal.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dan diterbitkan sejak 28 Mei 2020 lalu.

Baik pengelola tempat perbelanjaan maupun pengunjung, harus mematuhi protokol tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved