Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Untuk Tapera Berlaku Mulai Januari 2021, Berapa Jumlahnya?

Peraturan tersebut juga mewajibkan gaji PNS dan karyawan swasta bakal dipotong.Rencanya pemotongan gaji dan karyawan swasta ini mulai berlaku

Kontan/Muradi
Ilustrasi Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Untuk Tapera Berlaku Mulai Januari 2021, Berapa Jumlahnya? 

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

 Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.

(*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Presiden Jokowi Setujui Peraturan Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Mulai Berlaku Januari 2021, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/06/07/presiden-jokowi-setujui-peraturan-gaji-pns-dipotong-25-persen-per-bulan-mulai-berlaku-januari-2021?page=all&_ga=2.8246454.50903214.1591597670-596659189.1571174443.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved