Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Untuk Tapera Berlaku Mulai Januari 2021, Berapa Jumlahnya?
Peraturan tersebut juga mewajibkan gaji PNS dan karyawan swasta bakal dipotong.Rencanya pemotongan gaji dan karyawan swasta ini mulai berlaku
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Peraturan tersebut juga mewajibkan gaji PNS dan karyawan swasta bakal dipotong.
Rencanya pemotongan gaji dan karyawan swasta ini mulai berlaku pada Januari 2021
Presiden Jokowi setujui peraturan yang membuat Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen.
Peraturan pemotongan Gaji PNS sebesar 2,5 persen yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada Januari 2021.
Potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Gaji PNS dan karyawan swasta tersebut digunakan untuk membayar iuran Tapera.
• Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas
• Saingan Anak Jokowi Tak Jadi Mundur di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo Beber Achmad Purnomo Terharu
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen", Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
• Khofifah Bocorkan Mengapa Banyak Kasus Sekeluarga Terpapar Virus Corona di Surabaya, Wilayah Risma