Simpan Sabu 2,57 Gram Dalam Selimut, Pasutri di Nenang PPU Ditangkap Polsek Penajam
Dua tersangka yang mengaku pasangan suami istri (Pasutri) saat penggerebekan narkoba di salah satu rumah di Perumahan Nenang
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Pasangan suami istri yang ditangkap Polres PPU karena menyimpan sabu
AKP Simon menambahkan, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pasangan suami istri itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.(*)
Baca Juga
Tiga Pengedar Sabu di Kutai Timur Dibekuk Polsek Kongbeng dalam Waktu Satu Jam
Sesulu PPU Disebut Tempat Aktivitas Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Simpan Sabu 2,43 Gram
Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan di Kotak Permen