Simpan Sabu 2,57 Gram Dalam Selimut, Pasutri di Nenang PPU Ditangkap Polsek Penajam

Dua tersangka yang mengaku pasangan suami istri (Pasutri) saat penggerebekan narkoba di salah satu rumah di Perumahan Nenang

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Pasangan suami istri yang ditangkap Polres PPU karena menyimpan sabu 

AKP Simon menambahkan, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub pasal 127 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pasangan suami istri itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Baca Juga

Tiga Pengedar Sabu di Kutai Timur Dibekuk Polsek Kongbeng dalam Waktu Satu Jam

Sesulu PPU Disebut Tempat Aktivitas Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Simpan Sabu 2,43 Gram

Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan di Kotak Permen

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved