Darurat Narkoba
Tiga Pengedar Sabu di Kutai Timur Dibekuk Polsek Kongbeng dalam Waktu Satu Jam
Sekali lagi, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, di Kabupaten Kutai Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Sekali lagi, peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (6/7/2020) sore sekitar pukul 16.30 wita.
Butuh waktu dalam satu jam, tiga pengguna juga pengedar sabu berhasil diamankan di dua tempat berbeda.
Ketiganya adalah, Dewy Dam alias Dewi (39) warga Jalan SD IT, Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Ada nama Ningsih Roben alias Oneng (30), warga Miau Baru Kecamatan Kongbeng dan Antonius alias Anton (34) warga Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.
Baca Juga: Sudah 16 Sampel Swab Diperiksa Melalui Cartridge TCM TB RSUD Abdul Rivai Berau, Begini Hasilnya
Baca Juga: Cara Mengantar Anak Kukar Menuju Prestasi, Penguatan Kualitas Lembaga PAUD di Kutai Kartanegara
Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Iptu Hari Supranoto mengatakan penangkapan ketiganya bermuda dari informasi yang diperoleh jajaran tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kongbeng.
Penyelidikan dilakukan hingga aparat menemukan seorang wanita, yang belakangan diketahui bernama Dewy sedang berada di tepi jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Dewy diketahui istri, seorang tahanan kasus narkoba di rutan Polsek Kongbeng. Tim penyidik menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan.
"Dewy mengaku akan melakukan transaksi narkoba. Ia pun menunjukkan satu poket sabu seberat 0,63 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di pinggir jalan,” ungkap Hari, Minggu (7/6/2020).
Tak buang waktu, tim penyidik langsung membawa Dewy ke Makopolsek Kongbeng untuk diproses lanjut. Pada kepolisian, Dewy mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ningsih alias Oneng.
Saat itu, Oneng diketahui berada di sebuah penginapan di Jalan Poros Kongbeng – Berau, Desa Miau Baru.
“Kami langsung melakukan penyergapan di penginapan dimaksud. Benar saja. Di kamar yang ditempati Oneng, ditemukan delapan poket narkotika seberat 8,61 gram beserta pembungkusnya, sendokan sabu, pipet, bong dan timbangan,” ungkap Hari.
Baca Juga: Memulai New Normal, Hari Ini Mall BTC dan Plaza Balikpapan Beroperasi dari 10 Pagi Sampai 10 Malam
Baca Juga: Bukan Kategori Foodborne Disease, BPOM Tegaskan Virus Corona Tidak Ditularkan via Makanan