Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera

Tak main-main, ada sanksi berat bagi perusahaan yang tak potong gaji karyawan 2,5 % untuk Tapera

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH-Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
Ilustrasi. Wabup Sumedang H Erwan Setiawan saat sidak ke pabrik tekstile di kawasan industri Jatinangor, Rabu (6/5/2020). Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah teken PP Tapera, mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji PNS hingga karyawan 

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management.

Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.

Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.

Pungut Iuran Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.

 Didi Kempot Wariskan Rumah untuk Yan Vellia di Solo dan Istri Pertama di Ngawi, Intip Penampakannya!

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera", https://money.kompas.com/read/2020/06/08/135234426/izin-usaha-bisa-dicabut-jika-perusahaan-tak-setorkan-iuran-wajb-tapera?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved