Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera
Tak main-main, ada sanksi berat bagi perusahaan yang tak potong gaji karyawan 2,5 % untuk Tapera
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, ada sanksi berat bagi perusahaan yang tak potong gaji karyawan 2,5 % untuk Tapera.
Pemerintah Jokowi menerbitkan kebijakan baru berupa Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Tapera mewajibkan perusahaan menyetorkan 3 persen gaji karyawan.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tak main-main bagi perusahaan yang menaati, mulai denda hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji.
• Khofifah Bocorkan Mengapa Banyak Kasus Sekeluarga Terpapar Virus Corona di Surabaya, Wilayah Risma
• Anies Baswedan Pilih Opsi PSBB Transisi, Wagub DKI Anggap Masa Sangat Berbahaya, Bukan Masa Bebas
• Saingan Anak Jokowi Tak Jadi Mundur di Pilkada Solo, FX Hadi Rudyatmo Beber Achmad Purnomo Terharu
Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).
Di PP tersebut juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan jika tak mematuhi pelaksaan Tapera.
Di Pasal 56, perusahaan yang melanggar bisa dikenakan hukuman berupa peringatan tertulis.
Sanksi lainnya yakni denda 0,1 persen setiap bulan dari total simpanan yang seharusnya dibayar, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pemberian sanksi oleh BP Tapera adalah dilakukan secara berjenjang. Sanksi terberat yakni pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan lembaga jasa keuanga.
Dan otoritas berwenang lainnya untuk pemberi kerja yang bukan termasuk lembaga jasa keuangan.
Pelanggaran yang dimaksud dalam PP tersebut antara lain yakni pelanggaran di Pasal 8 ayat (1) yaitu pemberi kerja tidak mendaftarkan peserta ke BP Tapera, dan Pasal 20 ayat (1) pemberi kerja tidak membayarkan simpanan peserta dan memungut iuran yang jadi kewajiban peserta.
Lalu pelanggaran di Pasal 20 ayat (2) yakni pemberi kerja tidak menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 ke rekening dana Tapera.