Ada 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ada Lagi Potongan 2,5 Persen untuk Tapera, Rinciannya

Saat ini sudah ada 4 komponen pemotong gaji karyawan, bakal ada potongan lagi 2,5 persen untuk Tapera, ini rincian seluruh potongan gaji karyawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Saat ini, sudah ada 4 komponen pemotong gaji karyawan, bakal ada potongan lagi 2,5 persen untuk Tapera, ini rincian seluruh potongan gaji karyawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, sudah ada 4 komponen pemotong gaji karyawan, bakal ada potongan lagi 2,5 persen untuk Tapera, ini rincian seluruh potongan gaji karyawan

Selama ini, gaji yang diterima pekerja atau karyawan harus dipotong untuk sejumlah keperluan, sedikitnya sudah ada 4 komponen pemotong gaji yang ditetapkan Pemerintah.

Selain 4 komponen pemotong gaji karyawan yang sudah ada saat ini, ke depan bakal ditambah lagi potongan 2,5 persen untuk Tapera.

Dikutip dari kompas.com, ini membuat uang gaji yang dibawa pulang tidak utuh lantaran sudah dikutip perusahaan untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.

Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Tak Main-main, Ada Sanksi Berat Bagi Perusahaan yang Tak Potong Gaji Karyawan 2,5 % untuk Tapera

Ali Ngabalin Bicara Pemotongan Gaji Karyawan oleh Kebijakan Tapera Jokowi: Jadi Berkah Masyarakat

Jokowi sudah Teken PP Tapera, Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji PNS Hingga Karyawan

Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Untuk Tapera Berlaku Mulai Januari 2021, Berapa Jumlahnya?

Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja .

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Berikut 4 komponen pemotong gaji karyawan sebagaimana dirangkum Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

1. BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja swasta bersifat wajib.

Iuran asuransi kesehatan dari badan pemerintah ini ditetapkan sebesar 5 persen, di mana 4 persen dibayar perusahaan, dan sisanya 1 persen ditanggung karyawan.

Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

2. Jaminan Hari Tua ( JHT )

JHT merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Saldo JHT baru bisa dicairkan setelah karyawan memasuki pensiun atau belum masuk pensiun namun sudah berhenti dari pekerjaan.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

3. Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.

Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

4. PPh 21

Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.

Sehingga karyawan dengan gaji di bawah PTKP tidak dikenakan pajak PPh 21.

Tapera

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi.

Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Dikutip dari kompas.com, Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) dalam waktu dekat.

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS ).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.  

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera 

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.

Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.

Komite itu diketuai Menteri PUPR.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen" dan "4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved