Polisi Rekonstruksi Pencurian Aset PT Indominco Mandiri di Bontang, Pelaku tak Terlihat Saat Beraksi
Rekonstruksi kasus pencurian aset PT Indominco Mandiri ( IMM ) digelar, Rabu 10 Juni 2020 di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Kemudian dikupasi kulitnya sehingga tertinggal tembaganya. Tembaga itu lalu disimpan di rerumputan.
"Ke-esokan paginya diambil dan dimuat ke dalam bak mobil pikap zebra warna hitam. Lalu dijual ke penumpukan besi tua, dan uangnya dibagi rata," tuturnya.
Baca Juga: Belasan Warga Palu Tertahan 5 Hari di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Tak Ada Uang untuk Rapid Test
Baca Juga: Promo Terbaru, The Body Shop Plaza Balikpapan Beri Potongan Harga 50 Persen Sampai 4 Agustus
Pemberitaan sebelumnya, 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.
Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri. Namun, kini keduanya berhasil kami tangkap di tempat terpisah," Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiharto, Jumat (5/6/2020).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, yang terlebih dahulu menangkap tersangka Rudi di Desa Sukarahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur pada Kamis (4/6/2020) sekira 18.20 Wita.
"Tersangka pada saat penggerebekan pada 30 Mei lalu, sempat melarikan diri," tuturnya.
Giliran tersangka Andri yang diamankan di Dusun II Singakarti, Desa Sanggata Utara, Kutai Timur sekira 23.45 Wita
"Kedua pelaku sudah mengetahui dirinya sebagai DPO Polsek Marangkayu dalam perkara pencurian," ujarnya.
Bahkan, tersangka Andri sempat mengecoh petugas. Dimana pintu indekos digembok dari luar, seolah-olah kos tersebut kosong tampak dari luar. Petugas yang curiga tak lantas percaya. Mereka langsung mendobrak rumah kos tersebut. Hasilnya, mereka menemukan tersangka bersembunyi di dalam kamar.
"Namun berkat kejelian petugas, mereka berhasil mengetahui tersangka berada di dalam rumah kos," tuturnya.

Pemberitaan seblumnya, pelaku diketahui sukses menjarah barang di dalam gudang yang berada di Laydown Power Plant PT indominco Mandiri Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Ketiganya, R (20), A als B (20) dan S (23) diamankan masing-masing di rumahnya, Desa Santan Ilir Marangkayu.
Atas kejadian tersebut PT Indominco Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp90 juta. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
( TribunKaltim.co/M Fachri)