Polisi Rekonstruksi Pencurian Aset PT Indominco Mandiri di Bontang, Pelaku tak Terlihat Saat Beraksi
Rekonstruksi kasus pencurian aset PT Indominco Mandiri ( IMM ) digelar, Rabu 10 Juni 2020 di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proses rekonstruksi kasus pencurian aset PT Indominco Mandiri ( IMM ) digelar, Rabu 10 Juni 2020 di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Sebanyak 6 adegan diperagakan 5 tersangka kasus pencurian yang merugikan perusahaan sekitar Rp 90 juta.
Rekonstruksi tersebut langsung dipimpin Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiharto didampingi Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang. Juga diikuti sekuriti PT Indominco Mandiri beserta Kasec IMM.
Rekonstruksi itu langsung digelar di Laydown Power Plant PT Indominco Mandiri Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kukar, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Cara KPU Fasilitasi Hak Pilih di Pilkada, Larangan Suhu Tubuh Pemilih di Atas 38 Derajat Celcius
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Tambahan Pilkada Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Minta KPU dan Bawaslu Efisiensi
"Ada pun kegiatan rekontruksi perkara 363 tersebut sebanyak 6 Adegan," kata Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiharto kepada TribunKaltim.co pada Rabu (10/6/2020).
Otak tindak pidana pencurian besi tua dan tembaga di area Laydown Power Plant IMM adalah Supriadi. Ialah pengajak ketiga rekannya untuk berbuat kejahatan.
Mereka menggunakan mobil pikap merek Zebra warna hitam untuk membawa barang curiannya. Barang tersebut dibawa ke penjual besi tua untuk dijual. Uang hasil penjualan dibagi rata.
"Para tersangka melakukan pencurian tak hanya sekali. Dari bulan Januari hingga Maret 2020. Mulai dari curi besi hingha tembaga," ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka dengam cerdik menutup kamera CCTV menggunakan kresek plastik. Sehingga aktifitas kejahatan mereka tak terpantau kamera pengawas.
"Tersangka mengergaji besi gembok di pintu masuk penumpukan besi dengan menggunakan gergaji besi. Setelah gembok berhasil digergaji tersangka masuk dan mulai menaikkan besi ke dalam bak pikap," tuturnya.
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Baca Juga: Balikpapan Jadi Pintu Keluar Masuk Orang, Dibebani Kasus Impor covid-19 dari Jawa dan Sulawesi
Nah, cara pelaku mencuri tembaga, tak lain dengan mengulur kabel ground melalui saluran pipa. Mereka segera potong kabel itu dengan gergaji besi,.
Kemudian dikupasi kulitnya sehingga tertinggal tembaganya. Tembaga itu lalu disimpan di rerumputan.
"Ke-esokan paginya diambil dan dimuat ke dalam bak mobil pikap zebra warna hitam. Lalu dijual ke penumpukan besi tua, dan uangnya dibagi rata," tuturnya.
Baca Juga: Belasan Warga Palu Tertahan 5 Hari di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Tak Ada Uang untuk Rapid Test
Baca Juga: Promo Terbaru, The Body Shop Plaza Balikpapan Beri Potongan Harga 50 Persen Sampai 4 Agustus
Pemberitaan sebelumnya, 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.
Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri. Namun, kini keduanya berhasil kami tangkap di tempat terpisah," Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiharto, Jumat (5/6/2020).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, yang terlebih dahulu menangkap tersangka Rudi di Desa Sukarahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur pada Kamis (4/6/2020) sekira 18.20 Wita.
"Tersangka pada saat penggerebekan pada 30 Mei lalu, sempat melarikan diri," tuturnya.
Giliran tersangka Andri yang diamankan di Dusun II Singakarti, Desa Sanggata Utara, Kutai Timur sekira 23.45 Wita
"Kedua pelaku sudah mengetahui dirinya sebagai DPO Polsek Marangkayu dalam perkara pencurian," ujarnya.
Bahkan, tersangka Andri sempat mengecoh petugas. Dimana pintu indekos digembok dari luar, seolah-olah kos tersebut kosong tampak dari luar. Petugas yang curiga tak lantas percaya. Mereka langsung mendobrak rumah kos tersebut. Hasilnya, mereka menemukan tersangka bersembunyi di dalam kamar.
"Namun berkat kejelian petugas, mereka berhasil mengetahui tersangka berada di dalam rumah kos," tuturnya.

Pemberitaan seblumnya, pelaku diketahui sukses menjarah barang di dalam gudang yang berada di Laydown Power Plant PT indominco Mandiri Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Ketiganya, R (20), A als B (20) dan S (23) diamankan masing-masing di rumahnya, Desa Santan Ilir Marangkayu.
Atas kejadian tersebut PT Indominco Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp90 juta. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
( TribunKaltim.co/M Fachri)