Penyidik KPK Disiram Air Keras

Dua Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Kebobrokan Dipertontonkan tanpa Malu

Dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun, Novel Baswedan sebut kebobrokan yang dipertontonkan tanpa rasa malu

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-HERUDDIN
Rony Bugis - Novel Baswedan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan. Dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun, Novel Baswedan sebut kebobrokan yang dipertontonkan tanpa rasa malu. 

Padahal, kata Kurnia Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.

Untuk itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini.

Majelis Hakim, katanya, sudah seharusnya melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.

Ikuti >>> Update Novel Baswedan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/11/rahmat-dan-ronny-dituntut-1-penjara-novel-baswedan-kebobrokan-yang-dipertontonkan?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved