Said Didu vs Luhut, Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Lakukan Ini

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020

Kolase Tribunnews
Said Didu vs Luhut Binsar, Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Lakukan Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru kasus Said Didu versus Luhut Binsar Panjaitan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Beredar kabar Mantan Sekretaris BUMN Said Didu sudah jadi tersangka

Kabar ini berembus karena ‎Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

 Blak-blakan di Mata Najwa, Anies Baswedan Beber Alasan Enggan Gunakan Kata New Normal Seperti Jokowi

 Kepada Jokowi, Doni Monardo Beber Jadwal Kapan Sekolah Dibuka, Fokus Cegah Virus Corona dan PHK

 Kebijakan Baru Menhub Budi Karya, Transportasi Umum Bisa Bawa Banyak Penumpang Saat Pandemi covid-19

 Anies Baswedan Langsung Potong Omongan Najwa Shihab Saat Singgung Normal Baru Kita tuh Belum Aman

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Didu, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.

Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun.

Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau ( Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Akhirnya, berlanjut ke jalur hukum, Luhut siapkan 4 kuasa hukum, Polri sudah kirim surat panggilan, bagaimana reaksi Said Didu.
Luhut Binsar dan Said Didu. (Kompas.com/Ade Miranti-Murti Ali Lingga)

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam.

Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.

 Refly Harun Blak-blakan ke Ustadz Abdul Somad, Curhat Serangan Netizen, Singgung Ganjar dan Anies

Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri, Said Didu Bawa Bukti Rahasia Hadapi Luhut Binsar Pandjaitan

Pengacara diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Rabu (27/5/2020) lalu pengacara dari Hersubeno Arief akan menghadirkan kliennya ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Said didu.

"‎Untuk saksi HA (Hersubeno Arief) tidak jadi kami layangan panggilan kedua karena hasil koordinasi pengacara yang bersangkutan dengan penyidik. Pengacara akan menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (27/5/2020)," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri.

Nantinya setelah memeriksa Hersubeno Arief, penyidik Direktorat Siber Bareskrim akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli lanjut dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus naik ke penyidikan atau tidak. 

"Setelah selesai periksa saksi HA, baru penyidik memeriksa saksi lalu kemudian gelar perkara," tambahnya.

‎Untuk diketahui ‎ Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2020) lalu karena situasi saat ini masih pandemi Virus Corona.

Alasan Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan karena masih situasi pandemi tidak jauh berbeda dengan alasan Said Didu.

Mantan Sekretaris BUMN itu juga tidak hadir di panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena alasan menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di tengah pandemi corona.

Ketika penjadwalan ulang pada Senin (11/5/‎2020) Said Didu juga tidak hadir masih dengan alasan mematuhi PSBB. Kubu Said Didu meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu.

Permohonan itu tidak dikabulkan penyidik. Jumat (15/5/2020) Said Didu diperiksa di Bareskrim Polri setelah ada kesepakatan dengan penyidik bahwa pemeriksaan pasti mengedepankan protokol kesehatan.

Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

 Ganjar Pranowo Lampaui Elektabiltas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Hanya Kalah dari Sosok Ini

 Aksi Nakal Penyanyi Ini Berani Tantang Sandiaga Uno Lakukan Hal Tak Terduga, Lyodra: Dosa Nggak Pak?

 Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut

TERBARU Kasus Said Didu vs Luhut, Said Didu Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Siapa Dampingi?

Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan itu dilontarkan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kawal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.

Terakhir, sebanyak 871 purnawirawan TNI menyatakan dukungan mereka pada Said Didu.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/11/said-didu-dikabarkan-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-terhadap-luhut-ini-respon-pengacara?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved