Virus Corona di Paser
Tangkal Covid-19 di Paser, Perusahaan Diwajibkan Laporkan Karyawannya yang Cuti ke Luar Daerah
Setiap karyawan perusahaan ingin kembali ke Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur usai cuti dari luar daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Setiap karyawan perusahaan ingin kembali ke Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur usai cuti dari luar daerah, perusahaan yang bersangkutan menurut Jubir Gugut Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Paser Amir Faisol, Kamis (11/6/2020), harus melaporkannya ke Gugus Tugas.
“Guna meningkatkan kewaspadaan, bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan dan karyawan habis cuti dari luar daerah, mereka harus melaporkan dulu ke Gugus Tugas. Kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka kita akan izinkan,” kata Amir Faisol kepada TribunKaltim.co.
Hal ini disampaikan Amir Faisol usai menjelaskan tambahan satu pasien terkonfirmasi positif covid-19 untuk Kabupaten Paser, yakni Psr 17, laki-laki usia 28 tahun, dengan riwayat perjalanan Makassar-Balikpapan, sekarang Psr 17 dirawat di ruang isolasi RS Pertamina Balikpapan.
“Kemarin malam kita mendapat berita adanya tambahan satu pasien terkonfirmasi positif covid-19 untuk Paser, yakni Psr. Untuk itu Gugus Tugas Kaltim segera mencari identitas Psr 17, ternyata dia terdata sebagai karyawan di sebuah perusahaan di Kecamatan Batu Sopang,” ucapnya.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang
Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus Covid-19, Begini Solusinya
Setelah ditelusuri oleh Gugus Tugas Paser, lanjut Amir Faisol, Psr 17 sebelumnya sempat bekerja di Kabupaten Tapin Kalsel. Akhir bulan April 2020, perusahaan tempat bekerja Psr 17 habis kontrak kerjanya, sehingga Psr 17 tidak lagi bekerja di Kabupaten Tapin.
Perusahaan tempat Psr 17 semula bekerja satu grup dengan perusahaan yang ada di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kalimantan Timur.
Karena satu grup, jadi Psr 17 dimutasi ke perusahaan yang di Batu Kajang, tapi dari Tapin Psr 17 jusru menuju Makassar, Sulsel.
“Tanggal 2 Mei 2020, Psr 17 ini, saya juga tidak tahu persis apakah dia mengambil cuti atau apa! Dia pulang ke Makassar karena KTP-nya beralamat Tanah Toraja, Sulsel. Kemudian tanggal 29 Mei 2020, Psr
berangkat ke Kaltim, dalam hal ini Kota Balikpapan,” urainya.
Perusahaannya yang di Batu Kajang menginstruksikan Psr 17 menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, setelah itu menjadwalkan Psr 17 menjalani pemeriksaan swab di RS Pertamina. Tanggal 8 Juni 2020 diambil swabnya, 10 Juni 2020 hasil swabnya dinyatakan positif covid-19.
“Dengan riwayat perjalanan itu, tentunya Psr 17 tidak atau belum pernah datang ke Kabupaten Paser, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, terlebih lagi ke calon lokasi tempat dia bekerja. Jadi kami himbau masyarakat Batu Sopang untuk tidak panik, tapi tetap waspada,” ucapnya.
Karena secara admistrasi Psr 17 tercatat sebagai karyawan di perusahaan di Batu Kajang, Gugus Tugas Kaltim menempatkannya tambahan kasus ini ke Kabupaten Paser.
Begitu pula Gugus Tugas Paser, juga menempatkan tambahan kasus ini ke kecamatan calon tempat dia bekerja.
Baca Juga: 4 Hal Suksesnya Pembelajaran di Masa Pandemi Corona dan Sesi Curhat Guru Kukar Berbagi Kisah
Dengan demikian, kata Amir Faisol, yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kecamatan Batu Sopang sebanyak 2 orang. Jika kemarin Psr 16, yang 2 bulan sampai sekarang berada di luar Kabupaten Paser, maka Psr 17 ini tidak pernah ke Kabupaten Paser.
“Jadi yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Paser sebanyak 17 orang, sembuh 9 orang, sisanya 8 orang, 6 diantaranya dirawat ruang isolasi di RSUD Panglima Sebaya, 2 lagi dirawat di RS Pertamina,” tambahnya.
( TribunKaltim.co )