Novel Baswedan Sebut Firasat Terbukti Benar, Sesuatu di Tahap Penyidikan hingga Awal Sidang Diungkit

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di kediamannya, Kamis (11/4/2019) 

"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel Baswedan.

NEWS VIDEO Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!

IPW Lihat Ada Cara yang Aneh dari Novel Baswedan saat Periksa Nurhadi, Minta Pimpinan KPK Kendalikan

Melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Novel Baswedan juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menyebut proses persidangan selama ini sebagai formalitas.

Sambil me-mention akun Presiden Joko Widodo, Novel Baswedan juga merasa menjadi korban atas suatu praktik yang disebutnya "lucu".

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter miliknya.

Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian.

PSHK menganggap, tuntutan yang diberikan kepada pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terlalu ringan.

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal," kata Peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum.

Kenapa Novel Baswedan Tak Dibunuh Sekalian? Ini Alasan Terdakwa Pilih Siram Air Keras, Ada Tujuannya

Detik-detik Novel Baswedan Disiram dan Cara Dua Oknum Polisi Peroleh Air Keras Terbongkar di Sidang

Khususnya, terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi pemerintah.

Selain itu, Giri juga mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved