Nasib Gerai Geprek Bensu Usai Gugatan Ruben Onsu Kalah di MA, Semua Ditutup? Begini Kata Kuasa Hukum
Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Aayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu
"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya.
• Hidangan yang Disukai Banyak Orang, Inilah Sejarah Ayam Geprek, Sudah Ada di Jogja Sejak Tahun 2003
• Peran Ruben Onsu di Balik Nama I Am Geprek Bensu, Jordi: Dulu Benny Sujono Itu Namanya Benikto

"Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain.
"Tapi untuk dikelas 43 ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini," kata Minola Sebayang.
"Kalau ibilang 'harus tutup, harus tutup', ya enggak usah ditutup, karena kita punya sertifikat di kelas 43," imbuhnya.
"Yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama," tandasnya.
• Jordi Onsu Ceritakan Asal Mula Nama I Am Geprek Bensu, Bantah Melamar Jadi Manajer Operasional
• Minta Maaf Usai Kalah, I Am Geprek Bensu Beri Ruben Onsu Dua Penawaran, Suami Sarwendah Pikir-pikir
Lihat videonya dari menit ke 17:35:
Alasan Gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memebeberkan alasan pihaknya melakukan gugatan pada PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan.