Alasan Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penganiaya Dibebaskan, Pengakuan Mengejutkan Novel Juga Diungkap
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020)
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat hukum tata negara Refly Harun melontarkan pernyataan mengejutkan seputar kasus penyiraman air keras yang terjadi pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Refly Harun meminta dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.
• Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Agar Anak Masuk Akpol, Pria Ini Akhirnya Gigit Jari, Begini Nasibnya Kini
• Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 1-3 Tak Ada, Tayangan Liburan Pengganti Tugas TVRI Senin 15 Juni 2020
• Aktor India Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Sempat Ucapkan Duka Cita untuk Mantan Manajer
• Artis Muda India Ini Bunuh Diri di Tengah Pandemi Covid-19, Sushant Singh Rajput hingga Sejal Sharma
Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.
Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.