Eks Kepala BIN, AM Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Sultan Hamid II

Mantan Kepala BIN ( Badan Intelijen Negara ), AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Sultan Hamid II, ini kronologi

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hendra Cipta
Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, Syarif Mahmud (tengah berbaju putih) melaporkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II sebagai penghianat bangsa, Sabtu (13/6/2020). Mantan Kepala BIN ( Badan Intelijen Negara ), AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Sultan Hamid II, ini kronologinya 

TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Mantan Kepala BIN ( Badan Intelijen Negara ), AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Sultan Hamid II, ini kronologinya

Nama eks Kepala BIN, AM Hendropriyono dilaporkan terkait video di mana Hendropriyono menyebut Sultan Hamid II tidak layak disebut sebagai pahlawan.

Keluarga dari Sultan Hamid II telah melaporkan Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono ke Polda Kalimantan Barat ( Kalbar ), Sabtu 13 Juni 2020 malam.

Dikutip dari tribunnews,com, laporan kepada Polisi tersebut dibuat oleh Syarif Mahmud, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam laporannya, Syarif Mahmud melaporkan eks Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ) AM Hendropriyono ke polisi terkait video Hendropriyono yang menyebut Sultan Hamid II tidak layak disebut sebagai pahlawan.

Melansir Kompas.com, Syarif Mahmud melaporkan Hendropriyono ke Polda Kalbar pada Sabtu (13/6/2020) malam.

3 Pejabat Pemkab Kutim Dipanggil Kepolisian, Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Kutai Timur

Putri Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Pengguna Instagram

Said Didu vs Luhut, Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Lakukan Ini

Merasa Citranya Dirugikan PKS, Garbi Balikpapan Siap Ambil Langkah Hukum, Pencemaran Nama Baik

Menurut Mahmud, dia mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.

Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.

Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".

"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ( Sultan Hamid II )," ucap Mahmud.

Bukan Dipecat, Ini Sanksi Bagi Dua PNS Disdik di Asahan yang Selingkuh lalu Pingsan di Mobil

80 Mal di Jakarta, Buka Mulai Hari Ini, Senin 15 Juni 2020, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Berikut

Sebagaimana diketahui, pada intinya, dalam rekaman itu, AM Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

“Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 Agustus, hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.

"Akhir-akhir ini kan gencar sekali saya menerima WhatsApp, saya kira ini viral ya di media sosial tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional," kata Hendropriyono.

"Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda, jangan sampai tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita.

Karena Sultan Hamid II ini bukannya pejuang bangsa Indonesia,” jelas Hendropriyono.

Hendropriyono menjelaskan, definisi pahlawan nasional adalah orang yang merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Menurut Hendropriyono, Sultan Hamid II tidak masuk kategori tersebut.

“Dia justru dulunya adalah tentara KNIL (tentara Belanda di Indonesia) yang pro ke Belanda. 

Jadi tidak pro ke Indonesia. Dia bahkan pernah ditugaskan untuk memerangi kita ( Indonesia ),” papar Hendropriyono.

Dalam kesempatan itu, Hendropriyono menyebut Sultan Hamid II tidak senang ketika rakyat tidak menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan.

“Ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat, pada tahun 1950 rakyat menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan, dia tidak happy.

Dia tidak senang. Dia tetap ingin menjadi federalis,” ungkap Hendropriyono.

Risma Pingsan saat Pimpin Rapat Protokol Kesehatan dengan Komite Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang

Rindu Atmosfer Bonek di Stadion GBT, Irfan Jaya Ungkap Kebanggaan Bareng Persebaya Surabaya

Respons Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan laporan tersebut.

"Kita menerima suratnya, Ditkrimsus Polda Kalbar akan mempelajari dan menerbitkan laporan polisi bila hasilnya dianggap cukup," kata Donny.

Selain itu, kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.

Namun, karena lokasi penerbitan kontennya di Jakarta, kasusnya kemungkinan dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Secepatnya akan ditangani, tapi bila melihat lokasi pembuatan dan penerbitan konten di internet, lokasinya di Jakarta, sehingga penanganannya akan di limpahkan ke Mabes Polri," kata Donny.

Getaran Berlangsung Cepat, Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten TTU, NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Agar Anak Masuk Akpol, Pria Ini Akhirnya Gigit Jari, Begini Nasibnya Kini

Aktor India Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Sempat Ucapkan Duka Cita untuk Mantan Manajer

Ramalan Zodiak Cinta Senin 15 Juni 2020, Aries Belum Move On, Aquarius Bakal Ketemu Jodoh Hari Ini?

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Video tentang Sultan Hamid II

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Video tentang Sultan Hamid II, Ini Tanggapan Polda Kalbar, https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/15/hendropriyono-dilaporkan-ke-polisi-terkait-video-tentang-sultan-hamid-ii-ini-tanggapan-polda-kalbar?page=all.

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved