Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Zona-zona Ini Dilarang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020

Editor: Budi Susilo
IG @kemdikbud.ri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.

Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Hafiz Quran dan Takmir Masjid Al-Ansor di Tenggarong Kukar, Ada 69 Orang

Baca Juga: PHRI Tarakan Pikirkan Nasib Hotel yang tak Ada Kerjasama Karantina Kasus covid-19, Begini Solusinya

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Baca Juga: Kisah Penggali Kuburan Pasien covid-19 Balikpapan, Takut Tapi Dipaksa Hingga Siapkan Lubang Cadangan

Baca Juga: Pemicu Klaster Baru Pasein covid-19 di Balikpapan, Waktu Dekat Ini Kampung Baru akan Disterilkan

Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan. "Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.

Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.

Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.

"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.

Baca Juga: UPDATE 15 Kasus Corona di Kalimantan Timur Sembuh, Termasuk 4 Kasus dari Kluster Bali Kuta

Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.

"Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/15/kemendikbud-resmi-putuskan-tahun-ajaran-baru-sekolah-mulai-juli-2020-tatap-muka-untuk-zona-hijau?page=all.
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved