Tak Hanya KK, Ini Dokumen Kependudukan Lain yang Bisa Cetak Sendiri Awal Juli 2020 Pakai Kertas HVS
Tidak hanya Kartu Keluarga, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai awal Bulan Juli 2020, Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri dari rumah dengan menggunakan kertas HVS.
Tidak hanya KK, administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, siap dengan program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.
• Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Agar Anak Masuk Akpol, Pria Ini Akhirnya Gigit Jari, Begini Nasibnya Kini
• Muncul Usul Semua yang Lulus Passing Grade Ikut SKB CPNS dan Tak Cuma 3 Besar, Kini Tergantung Pusat
• Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 1-3 Tak Ada, Tayangan Liburan Pengganti Tugas TVRI Senin 15 Juni 2020
• Aktor India Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri, Sempat Ucapkan Duka Cita untuk Mantan Manajer
"Pada prinsipnya kita siap melaksanakan program dari pusat, termasuk juga pencetakan KK dan akta yang menggunakan kerta HVS ini," ujarnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Senin (08/06/2020).
Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.
Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Namun pelaksanaan cetak KK menggunakan Kertas HVS tersebut nantinya akan sesuai dengan sumber daya yang mendukung dan kemampuan daerah masing-masing.
"Ini lihat nanti sesuai kemampuan daerah masing-masing, yang jelas Disdukcapil Kota Palembang siap," ujarnya.
• Ada Pembaruan di Kolom Kartu Keluarga Baru, Disdukcapil Penajam Lakukan Pemutihan, Warga Segera Urus
• NEWS VIDEO Awalnya Tak Miliki Akta dan PBI, 6 Bocah Yatim Piatu Kini Miliki Akta Kelahiran dan PBI
Pontianak juga siap
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan, mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan, bisa dicetak sendiri oleh pemohon dengan ketentuan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.
Sedangkan untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Kota Pontianak.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Jadi pemohon bisa mencetak atau print sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4," jelasnya, Rabu (3/6) seperti dilansir pontianakkota.go.id.
Erma menambahkan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya.
Sebab, dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
• TERPOPULER - VIRAL! Seorang Pemuda Dicoret Orangtuanya dari Kartu Keluarga dan Dimuat di Koran
• Soal Jual Beli Data Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, Ini Respon Tegas Mendagri
"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil," ungkapnya.
Kelebihan sistem pencetakan mandiri ini, lanjutnya, masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya seperti akta atau Kartu Keluarga.
Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir apabila hilang.
"Kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 akan mulai diberlakukan di Disdukcapil Kota Pontianak dan seluruh Indonesia," tandasnya.
Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kendati pencetakan dokumen kependudukan dilakukan secara mandiri, Erma memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
"Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan," terang Erma.
Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Pontianak telah melakukan update aplikasi SIAK versi 7.3.4.
Perbedaan aplikasi SIAK Versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.
"Untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan maupun pengiriman dokumen kependudukan ke alamat email pemohon," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SRIPOKU.COM dengan judul Mulai Juli 2020 Cetak KK Sendiri dari Rumah Gunakan Kertas HVS, Disdukcapil Palembang :Kami Siap