Terungkap Alasan Mahfud MD Tak Ingin Komentar Banyak Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Terungkap alasan Mahfud MD tak ingin komentar banyak kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan
"Kalau itu tidak menjadi prioritas pertama tapi contohnya masalah ekonomi dan lain-lain, maka bidang-bidang itu masih banyak diakali dan hukum tidak bisa menjangkau ke sana," kata Novel Baswedan.
"Tapi apabila hukum dijadikan prioritas landasan utama, saya yakin Indonesia ke depan dalam waktu yang tidak lama akan bisa maju," ucap dia.
• Ustadz Abdul Somad Tanya Hotman Paris Soal Kasus Novel Baswedan, Kok Bisa Gak Sengaja?
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel Baswedan karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel Baswedan ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum.
Sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel Baswedan luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan Mahfud MD tak merespon kasus Novel Baswedan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).
Kemudian Mahfud MD menegaskan, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.
"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan.