Virus Corona
Beda Nasib Pelanggar Aturan Masa Transisi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Alasan Risma tak Ada Denda
Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik
Misalnya, ada tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, tahapan pemberian sanksi bakal diberikan, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, paksaan pemerintahan hingga terakhir yakni pencabutan izin.
"Semua itu diwujudkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.
Sidoarjo Denda Sampai Rp 100 Juta
Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.
Jumlah denda itu tertuang dalam masing-masing peraturan bupati yang disusun untuk mengatur penerapan protokol kesehatan selama masa transisi menuju new normal.
Misalnya, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam aturan itu, terdapat sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Jika tak mampu membayar denda, pelanggar harus mengganti dengan sanksi membersihkan fasilitas umum.
Selain itu, sanksi sebesar Rp 25 juta juga diberikan kepada pemilik tempat usah atau perkantoran yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan pengurus fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi bakal didenda sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, Kabupaten Gresik memberlakukan sanksi denda kepada enam kelompok yang melanggar aturan.
Seperti, denda sebesar Rp 150.00 kepada warga yang tak memakai masker.
Warga yang tak sanggup membayar dihukum membersihkan fasilitas umum.
Lalu, denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan kecil yang melanggar protokol kesehatan, Rp 50 juta bagi perusahaan sedang, dan Rp 100 juta bagi perusahaan besar.
Selain itu, Pemkab Gresik juga mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama transisi.