Virus Corona
Beda Nasib Pelanggar Aturan Masa Transisi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Alasan Risma tak Ada Denda
Berikut ini beda nasib pelanggar aturan masa transisi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, ini alasan Risma tak terapkan denda seperti Sidorajo dan Gresik
Pengelola atau pengurus pasar yang melanggar penerapan protokol kesehatan juga didenda sebesar Rp 25 juta.
Semua sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi covid-19 di Kabupaten Gresik.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.
Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.
Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.
"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah daerah di Surabaya Raya memutuskan tak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
PSBB telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal.
Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya"
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Risma Cuma Beri Sanksi Administratif Pelanggar New Normal, Sidoarjo Denda Sampai Rp 100 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/17/alasan-risma-cuma-beri-sanksi-administratif-pelanggar-new-normal-sidoarjo-denda-sampai-rp-100-juta?page=all.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Musahadah