Penyidik KPK Disiram Air Keras
Haris Azhar Ungkap Kejanggalan di Persidangan Kasus Novel Baswedan, Ada Saksi yang Tidak Dihadirkan
Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan.
Dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Novel Baswedan, menurut pegiat Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ), Haris Azhar ada kejanggalan
Salah satu kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadai penyidik KPK, Novel Baswedan menurut Harus Azhar ada saksi yang tidak hadirkan di persidangan.
Seperti dikutip dari Tribunnews, Haris Azhar mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukannya beberapa kali, dirinya menemukan sejumlah fakta yang tidak ada di persidangan.
Hal itu diungkapkan Haris dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (17/6/2020).
• Bintang Emon Diserang di Medsos dan Difitnah Pakai Narkoba, Novel Baswedan Kirimkan Dukungan
• Kunjungi Novel Baswedan, Rocky Gerung, Said Didu, Refly Harun Bikin Gerakan untuk Melindungi Publik?
• 5 Kejanggalan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Versi Pukat UGM, Dugaan Ada Aktor Intelektual Menguat
• Terungkap Alasan Mahfud MD Tak Ingin Komentar Banyak Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan tetapi soal CCTV yang perlu dibawa ke persidangan bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," ungkap Haris Azhar.
Dalam investigasinya, Haris Azhar juga menemukan fakta, bahwa ada rute kaburnya pelaku.
Bahkan, Haris Azhar mengakatan, pelaku bukan hanya dua orang, tapi tiga orang.
"Kalau dalam investigasi saya, itu ada rute kaburnya pelaku, dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang."
"Kita punya rute-nya, rute yang gagal, terus mereka memperbaiki rute pagi itu, ada adegan mereka ngangkat motor dan lain-lain," papar Haris Azhar.
Menurut Haris, pelaku juga telah melakukan pengintaian selama beberapa sebelum melakukan penyerangan.
"Orang-orang yang melihat pagi itu, sesaat sebelum penyerangan dengan orang-orang yang mengintai sebelumnya identik sama," jelasnya.
Jika terdakwa adalah pelaku yang sebenarya, lanjut dia, mesti ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.
"Kalau misalnya dua orang ini benar-benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari."
"Berarti mereka absen dari pekerjaannya, mana buktinya kalau mereka absen?" terang Haris Azhar.
Kemudian, kata Haris Azhar, ada sejumlah saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Padahal, saksi itu adalah saksi yang melihat saat kejadian dan beberapa hari sebelumnya saat pelaku melakukan pengintaian.
Lebih lanjut, Haris Azhar mengungkapkan, bahwa sebenarnya para saksi tersebut sudah diperiksa di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
"Jadi ada beberapa informasi, ada beberapa kesaksian yang sudah menjadi berita acara di proses penyidikan kok sekarang ini malah berubah total."
"Ini memang kalau dilihat pengadilan ini sebetulnya dia tidak punya relasi dengan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh polisi itu sendiri," tegas Haris Azhar.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel Baswedan karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Simak video lengkapnya:
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.
Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haris Azhar Beberkan Sejumlah Fakta yang Tak Ada di Persidangan Kasus Novel Baswedan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/17/haris-azhar-beberkan-kejanggalan-dan-fakta-yang-tak-ada-di-persidangan-kasus-novel-baswedan?page=all.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi