Virus Corona
Tjahjo Kumolo Beber Perubahan Sistem Kerja ASN saat New Normal, Jadi Lebih Fleksibel?
Menpan RB Tjahjo Kumolo membeberkan perubahan sistem kerja ASN di masa new normal, jadi lebih fleksibel
Ketiga, penerapan SPBE menjadi semakin membaik karena layanan berpindah ke online.
Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan.
Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tatanan hidup baru ini diterapkan seiring dengan Reformasi Birokrasi dalam hal mengubah cara kerja ASN lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
"Sangat strategis untuk mengubah cara kerja ASN agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan kini dan mendatang," kata Tjahjo Kumolo.
• Jelang New Normal, DP3 Balikpapan Imbau Para Petani tak Tanam Satu Jenis Tanaman Secara Bersamaan
Jam kerja dua gelombang
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau covid-10, pemerintah akan membagi jam kerja pegawai menjadi dua gelombang.
Hal ini menyusul telah dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah masa transisi kenormalan baru atau new normal.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara ( ASN ), pegawai BUMN, dan pegawai swasta.
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Dimulainya aktivitas masyarakat, menurut Yuri, akan mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.
Dari presentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.
"Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing," kata dia.
Guna meminimalisir risiko penularan virus Corona di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari covid-19 di Wilayah Jabodetabek.