Tuntut 7 Tapol Kasus Makar Papua Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Orasi di Depan PN Balikpapan
Aliansi Mahasiswa Kota Balikpapan berorasi di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aliansi Mahasiswa Kota Balikpapan berorasi di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Mereka menuntut keadilan terhadap tujuh orang tahanan politik (tapol) kasus dugaan makar Papua yang telah memasuki tahap persidangan putusan.
Sidang putusan terdakwa kasus makar Papua tersebut digelar di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan yang dimulai sejak pukul 11.30 WITA hingga Rabu (17/6/2020) sore.
Pelaksanaan sidang putusan tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Bupati Berau Sebut Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tak Tepat Sasaran, Pemkab Bakal Lakukan Subsidi Tertutup
Baca juga: Di Arab Dinyatakan Sembuh dan Hasil PCR Negatif Corona, Pulang ke Balikpapan Pria Ini Malah Reaktif
Menurut Javier Christoffer selaku perwakilan dan Humas Aksi Aliansi Mahasiswa Balikpapan, ketujuh orang terdakwa kasus makar tersebut tidak bersalah sehingga mereka meminta majelis hakim agar memvonis bebas.
"Kami menghormati dan menghargai hasil persidangan, namun kami menyayangkan keputusan vonis yang dijatuhkan kepada 7 tapol tersebut. Harapannya mereka dapat dibebaskan dari statusnya sebagai orang yang bersalah," katanya.
Selain itu, mereka juga meminta negara agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya kepada masyarakat Papua.
"Kamipun juga meminta negara hari ini untuk membuka ruang dialog seluas luasnya dan melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat Papua. Agar negara menanggung semua biaya persidangan 7 aktivis Papua yang ada di Balikpapan," ucapnya. (*)
Baca juga: Anak Buah AHY Ini Sebut Dirinya Dapat Restu dari Partai Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Samarinda
Baca juga: Dokter Tulis Aku Kuat di Baju Hazmat, Begini Faktanya
Baca juga: Kadisdikbud Paser Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Kecamatan Zona Hijau Harus Atas Persetujuan Pemda