7 Tapol Kasus Makar Papua Divonis Hakim 10 dan 11 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum terdakwa kasus makar Papua, Fathul Huda SH angkat bicara terhadap hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya pada agenda sidang putusan

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kuasa Hukum terdakwa kasus makar Papua, Fathul Huda SH saat dimintai pendapat terhadap hasil putusan majelis hakim yang memvonis kliennya. 

Saya berterima kasih kepada hakim yang mulia karena dia mendengarkan berita-berita yang baik. Saya menerima karena putusan 11 bulan," katanya saat ditemui TribunKaltim.co, di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Balikpapan usai menyaksikan putusan vonis suaminya melalui virtual zoom in.

Namun demikian, dia masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak keluarganya apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum atau menerima.

"Saya masih menunggu dari dia (Buhktar Tambuni,Red) apakah kurang puas atau menerima. Dia tadi pikir-pikir karena dari JPU Papua itu buktinya tidak ada di situ dan tidak sesuai," ujarnya. 

Seperti diketahui, sidang putusan terhadap tujuh orang tahanan politik (tapol) kasus makar Papua berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/6/2020).

Sidang putusan tersebut dilakukan secara bertahap dimulai sekira pukul 11.30 WITA dan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom in yang terhubung langsung dari Rutan Balikpapan sebagai tempat penahanan 7 terdakwa dan juga terhubung di Kejaksaan Negeri Papua serta pihak keluarga terdakwa.

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim memvonis ketujuh orang terdakwa kasus makar Papua tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bupati Berau Sebut Gas LPG 3 Kg Bersubsidi tak Tepat Sasaran, Pemkab Bakal Lakukan Subsidi Tertutup

Baca juga: Di Arab Dinyatakan Sembuh dan Hasil PCR Negatif Corona, Pulang ke Balikpapan Pria Ini Malah Reaktif

Diketahui, tujuh terdakwa tersebut yakni Buchtar Tambuni, Agus Kossay, Irwanus Uropmabin, Henky Hilapok, Ferry Combo, Alexander Gobai dan Steven Ilty. Ketujuh terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.

Dalam sesi pertama agenda sidang terdakwa Irwanus Uropmabin yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarmo sedang hakim anggota Agnes dan Bambang Condro.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Irwanus Uropmabin.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun.

"Mengadili menghukum terdakwa selama 10 bulan dipotong masa tahanan kemudian membebankan biaya penjara sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa,"ucap Sutarmo saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Irwanus Uropmabin masih berfikir selama tujuh hari.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata terdakwa Irwanus Uropmabin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved