Bukan Terorisme, Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Cuma Lakukan Penganiayaan, Tapi Ada Bukti WhatsApp

Bukan terorisme, Abu Rara penusuk Wiranto klaim cuma lakukan penganiayaan, tapi ada bukti WhatsApp

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(DOK. POLRES PANDEGLANG)
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yang diduga terpapar jaringan ISIS. 

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.

Alasan Pertamina Soal Wacana Hapus Premium dan Pertalite, Nicke Widyawati: Langit Biru Saat PSBB

"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

Abu Rara sebelumnya dituntut 16 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019.

Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS).

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian.

Maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan.

Maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

 Kabar Buruk Virus Corona Meningkat di Surabaya, Wilayah Risma Harus PSBB Lagi?

Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di kontrakan mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.

Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara. Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel.

Kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12) menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved