Pemerhati Transportasi Logistik Sebut Tol Balsam Harusnya Berorientasi Sosial, Bukan Profit
masyarakat Kaltim dan pemerhati transportasi logistik mengeluhkan tarif Tol Balikpapan-Samarinda atau Balsam yang dianggap menguras kantong.
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pada jalan bebas hambatan pertama di pulau Kalimantan. Namun dalam perjalannya, masyarakat Kaltim dan pemerhati transportasi logistik mengeluhkan tarif Tol Balikpapan-Samarinda atau Balsam yang dianggap menguras kantong.
Tarif Tol Balsam bandingkan dengan kota lain, dianggap lebih mahal sehingga ikut menarik perhatian praktisi dan pemerhati transportasi logistik. Yakni Bambang Haryo Soekartono.
Bambang menilai, infrastruktur dibangun dengan konsep yang memberi efek domino bagi perekonomian suatu daerah. Dengan tujuan memacu pertumbuhan ekonomi. Jika tarifnya murah, bisa digunakan angkutan logistik dan transportasi umum.
"Roda ekonomi akan berputar dengan cepat. Hal itu penting untuk diperhatikan di tengah pandemi Covid-19 yang memukul mundur seluruh aspek, terutama perekonomian," ungkapnya, Kamis (18/6/2020).
Baca juga; Singgung Tarif Tol Balsam yang Mahal, Komisi III DPRD Kaltim tak Ingin Jalan Tol Jadi Jalur Kedua
Baca juga; Hanya 10 Hari Diisolasi Gegara Positif Covid-19, Pasien di Berau Ini Beber Kondisinya Selama Dirawat
Tarif yang terjangkau juga, membuat pemerintah seakan hadir langsung ditengah masyarakat. Jika tarifnya mahal, otomatis akan membuat pengendara memilih jalan biasa tanpa dipungut biaya.
Bambang menilai, seharusnya tol Balsam bisa lebih murah. Apalagi dalam proses pembangunannya, 30 persen dari total anggaran merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan APBD.
"Jadi harusnya lebih murah dibanding tol yang dibangun swasta murni.
Terlebih lagi, tol pertama di Kalimantan itu dikelola Badan Usaha Milik. Orientasinya harus sosial, jangan profit oriented," tukasnya.
Diketahui Tol Balsam resmi memberlakukan tarif. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Baca juga; Tiga Pekerja Migas Sembuh dari Covid-19, Balikpapan Nol Kasus Corona Hari Ini
Baca juga; NEWS VIDEO Kabar Buruk Virus Corona Meningkat di Surabaya, Wilayah Risma Harus PSBB Lagi?
Tarif tol berlaku mulai Minggu (14/6/2020) pukul 00.00 waktu Indonesia bagian tengah (Wita). Dengan kebijakan tersebut, ia menyatakan untuk mobil sedan, pickup, bus, minibus, truk kecil atau kendaraan Golongan I dengan perjalanan seksi 2, 3, dan 4 atau dari Samboja - Simpang Jembatan Mahkota 2 sepanjang 64,87 kilometer atau rute terjauh akan dikenakan tarif Rp83.500 sekali jalan. Biaya yang sama untuk arah sebaliknya, atau dari Simpang Jembatan Mahkota 2 ke Samboja.
Untuk kendaraan Golongan 2 seperti truk kapasitas 7 ton atau kendaraan dengan 2 sumbu roda selain yang sudah dimasukkan di Golongan I, rute Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 kena tarif Rp125 ribu. Untuk rute Samboja - Simpang Pasir yang lebih dekat, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp75.500, dan Golongan II harus bayar tarif numpang lewat Rp113 ribu.
Truk-truk besar dengan 3 sumbu roda seperti truk pengangkut BBM dan adukan semen mendapat tarif yang sama dengan Golongan II. Kendaraan Golongan IV dengan sumbu roda 4 dan Golongan V yang bersumbu roda 5, harus bayar Rp167.500 di rute Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 dan Rp151 ribu untuk Samboja-Simpang Pasir.