Virus Corona di Kukar
15 Poin Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Warga Kukar di Rumah Ibadah, Salah Satunya Isi Data Diri
Pemkab Kutai Kartanegara atau Kukar telah mengeluarkan kebijakan mengenai penerapan relaksasi menuju new normal per 4 Juni 2020 lalu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
7. Rumah Ibadah tidak menggunakan ambal dan atau sejenisnya. Jamaah/Jemaat/Umat membawa perlengkapan ibadah sendiri
8. Menjaga kualitas udara tempat ibadah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah serta meminimalkan penggunaan AC
9. Wajib menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan mengatur dan memberi jarak antar Jamaah/Jemaat/Umat minimal 1 meter.
Baca juga; Bagi yang Ingin Ber-KB Gratis Langsung ke Faskes Kabupaten Kota, 29 Juni Berikut Penjelasannya
Baca juga; Catatan PWI Bontang Jelang Pilkada 2020, dari Kreativitas Pemberitaan hingga Perselingkuhan Politik
10. Selama dan setelah pelaksanaan ibadah/kegiatan keagamaan tidak diperkenankan adanya kontak fisik dalam bentuk apapun antar Jamaah/Jemaat/Umat (bersalaman/jabat tangan)
11. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan covid-19
12. Setelah sampai di rumah wajib mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan aktivitas lainnya
13. Pengurus Rumah Ibadah agar melakukan pencatatan dan atau membuat daftar hadir Jamaah/Jemaat/Umat (Nama, Alamat lengkap dan Nomor HP) sebagai antisipasi untuk kepentingan penulusuran kasus jika ada kejadian penularan covid-19 di Rumah Ibadah tersebut
14. Pengurus Rumah Ibadah melaporkan jumlah dan nama Jamaah/Jemaat/ Umat kepada Puskesmas setempat
15. Pengurus Rumah Ibadah membuat Surat Pernyataan kesiapan pelaksanaan ibadah / kegiatan keagamaan dan memenuhi semua protokol kesehatan yang ditujukan kepada Pemerintah setempat. (*)