Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Skema Keringanan Lainnya dan Ketentuannya

Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini ketentuan terbaru dan keringanan lainnya.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini keringanan lainnya 

Nadiem Makarim juga menyebut, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya ketika menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah atau tingkat akhir, lanjut Nadiem Makarim, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika hanya mengambil sebanyak 6 SKS.

Dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Nadiem Makarim menyebut, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Sedangkan untuk membantu mahasiswa PTS yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar UKT, Kemendikbud telah menganggarkan dana dari Dikti.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, sebab Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

"Kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem Makarim.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, 7 di tahun 2020.

Mahasiswa Tuntut Pembebasan Biaya Beban Tetap per Semester, Begini Respons Rektor Untag Samarinda

Salah satu orator naik ke atas pagar depan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Kota Samarinda. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Untag Bergerak, Kamis (18/6/2020) menuntut agar pihak kampus meringankan beban tetap Mahasiswa selama pandemi Covid-19.
Salah satu orator naik ke atas pagar depan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Kota Samarinda. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Untag Bergerak, Kamis (18/6/2020) menuntut agar pihak kampus meringankan beban tetap Mahasiswa selama pandemi Covid-19. (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) menggelar aksi demo di depan Kantor Yayasan, Kamis (18/6/2020).

Mereka meminta agar pihak yayasan menggratiskan biaya beban tetap yang terus dibayarkan setiap semester selama pandemi Virus Corona ( covid-19 ) ini.

Sebab selama pandemi, biaya tersebut membebani mahasiswa yang orangtuanya mengalami kesulitan finansial. Hal tersebut ditanggapi oleh pihak rektorat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved