Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Skema Keringanan Lainnya dan Ketentuannya

Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini ketentuan terbaru dan keringanan lainnya.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini keringanan lainnya 

Rektor Untag Marjoni Rachman mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Sebab keputusan dalam mengeluarkan kebijakan biaya kampus dilakukan oleh pihak yayasan.

Namun dia masih bisa melakukan komunikasi dengan pihak yayasan bersama mahasiswa untuk membicarakan hal tersebut.

"Untuk ini saya masih bisa komunikasikan dengan pihak yayasan. Sebaiknya mahasiswa bersurat dengan membuat surat pernyataan tiap-tiap BEM Fakultas agar bisa langsung berkomunikasi dengan Yayasan," katanya.

Selain itu, ia mengakui penurunan biaya beban tetap hanya dilakukan kampus tersebut. Jika dibandingkan dengan kampus lain, maka kampus Untag cukup berani dalam melakukan pemotongan uang kuliah.

Dari beberapa kampus yang ditemuinya, uang kuliah hanya sistem cicil. "Bahkan ada yang hanya berikan uang internet saja," katanya.

Selain itu, semester depan rencananya akan melakukan pemotongan uang kuliah.

Hal tersebut imbas dari covid-19. Namun pemotongan uang kuliah berdasarkan lamanya mahasiswa yang kuliah di kampus tersebut.

"Akan ada pemotongan Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu untuk uang SPP," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Ketentuannya", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/173813971/mahasiswa-tingkat-akhir-cukup-bayar-50-persen-ukt-ini-ketentuannya?page=all#page2.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved